Susuri Sungai, Polsek Bukit Batu Tangkap 5 Pelaku Illegal Logging di PT BBHA
hukum | Sabtu, 28 September 2024 | 10:50:20 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda
BENGKALIS – Aparat dari Polsek Bukit Batu menangkap lima pelaku pembalakan liar atau illegal logging di areal komsesi PT BBHA, Desa Tamiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
"Kelima pelaku berinisial AZ, AM, MR, BS, dan ZM," ujar Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi, Sabtu (28/9/2024).
Refendi menjelaskan, pengungkapan berawal dar laporan pihak PT BBHA mengenai pembalakan liar yang terjadi di area konsesi mereka.
Merespons laporan tersebut, Rifendi memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Rudi Irwanto, dan tim opsnal untuk melakukan patroli. Menggunakan speedboat milik keamanan PT BBHA, tim menyusuri area pembalakan liar.
Tim menemukan tumpukan kayu olahan ilegal dan lima orang pelaku yang sedang melakukan pembalakan liar pada Rabu (25/9/2024).
"Lima pelaku berperan sebagai pemodal, tukang tebang, dan pengangkut kayu. Di lokasi kita menemukan sekitar 8 kubik kayu olahan dan dua unit mesin chainsaw," kata Refendi.
Para pelaku kini ditahan di Polsek Bukit Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus," kata Refendi.
Para pelaku dijerat dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No 11 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Refendi menegaskan, kegiatan patroli dan pengecekan terhadap aktivitas illegal logging telah dilakukan secara rutin.
Dia mengajak masyarakat untuk lebih memahami bahaya illegal logging dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan demi masa depan.*
Susuri Sungai, Polsek Bukit Batu Tangkap 5 Pelaku Illegal Logging di PT BBHA
hukum | Sabtu, 28 September 2024 | 10:50:20 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda
BENGKALIS – Aparat dari Polsek Bukit Batu menangkap lima pelaku pembalakan liar atau illegal logging di areal komsesi PT BBHA, Desa Tamiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
"Kelima pelaku berinisial AZ, AM, MR, BS, dan ZM," ujar Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi, Sabtu (28/9/2024).
Refendi menjelaskan, pengungkapan berawal dar laporan pihak PT BBHA mengenai pembalakan liar yang terjadi di area konsesi mereka.
Merespons laporan tersebut, Rifendi memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Rudi Irwanto, dan tim opsnal untuk melakukan patroli. Menggunakan speedboat milik keamanan PT BBHA, tim menyusuri area pembalakan liar.
Tim menemukan tumpukan kayu olahan ilegal dan lima orang pelaku yang sedang melakukan pembalakan liar pada Rabu (25/9/2024).
"Lima pelaku berperan sebagai pemodal, tukang tebang, dan pengangkut kayu. Di lokasi kita menemukan sekitar 8 kubik kayu olahan dan dua unit mesin chainsaw," kata Refendi.
Para pelaku kini ditahan di Polsek Bukit Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus," kata Refendi.
Para pelaku dijerat dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No 11 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Refendi menegaskan, kegiatan patroli dan pengecekan terhadap aktivitas illegal logging telah dilakukan secara rutin.
Dia mengajak masyarakat untuk lebih memahami bahaya illegal logging dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan demi masa depan.*