PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa 83,47 kilogram sabu dan 43.651 butir ekstasi, Senin (30/9/2024). Barang haram senilai Rp96,58 miliar itu disita dari 12 tersangka.
Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Mapolda Riau dipimpin Wakapolda, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi. Ikut dalam pemusnahan itu, wakil dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.
Sebelum dimusnahkan narkoba terlebih dahulu diuji oleh tim Labfor Polda Riau untuk membuktikan keaslian. Setelah itu. Sabu dan ekstasi dimasak dalam sejumlah panci besar yang telah dicampur caiean pembersih lantai.
Rahmadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau selama September 2024. "Ini pengembangan lima laporan polisi di wilayah Pekanbaru," ujar Rahmadi.
Rahmadi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ditaksir senilai Rp96,58 miiar. "Jika dikonsumsi, kita dapat menyelamatkan 878.361 jiwa,” kata Rahmadi.
Narkoba disita dari 12 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional. Mereka berperan sebagai kurir, pengendali dan bandar dengan bos berada di Malaysia.
Menurut Rahmadi, Polda Riau bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap bandar di Malaysia.
"Kita sudah kantongi namanya. Kita sudah koordinasi dengan Interpol, mudah-muhanan dalam waktu dekat tertangkap," jelas Rahmadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2,) jo Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa 83,47 kilogram sabu dan 43.651 butir ekstasi, Senin (30/9/2024). Barang haram senilai Rp96,58 miliar itu disita dari 12 tersangka.
Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Mapolda Riau dipimpin Wakapolda, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi. Ikut dalam pemusnahan itu, wakil dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.
Sebelum dimusnahkan narkoba terlebih dahulu diuji oleh tim Labfor Polda Riau untuk membuktikan keaslian. Setelah itu. Sabu dan ekstasi dimasak dalam sejumlah panci besar yang telah dicampur caiean pembersih lantai.
Rahmadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau selama September 2024. "Ini pengembangan lima laporan polisi di wilayah Pekanbaru," ujar Rahmadi.
Rahmadi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ditaksir senilai Rp96,58 miiar. "Jika dikonsumsi, kita dapat menyelamatkan 878.361 jiwa,” kata Rahmadi.
Narkoba disita dari 12 orang tersangka yang merupakan jaringan internasional. Mereka berperan sebagai kurir, pengendali dan bandar dengan bos berada di Malaysia.
Menurut Rahmadi, Polda Riau bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap bandar di Malaysia.
"Kita sudah kantongi namanya. Kita sudah koordinasi dengan Interpol, mudah-muhanan dalam waktu dekat tertangkap," jelas Rahmadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2,) jo Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*