PEKANBARU - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menyerahkan Marisa Putri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak lama lagi, penabrak ibu rumah tangga( IRT) hingga tewas itu disidangkan.
Proses pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (1/10/2024). Perempuan 21 tahun itu didampingi pengacara.
Mengenakan kaos warna biru dan celana hitam, Marisa tak dapat menahan derai air matanya ketika JPU menjelaskan dampak akibat kecelakaan. Berulang kali dia mengusap air matanya.
Kecelakaan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (6/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB.
Sebelum kejadian, Marisa dan sejumlah temannya, diketahui melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam.
Dalam pengaruh minuman kerja narkoba, Marisa nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Dia bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.
Di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Sepeda motor korban Renti Marningsih ditabrak dari belakang. Korban terseret sejauh 50 meter, dan meninggal dunia di tempat.
"(Saya) Sadar Pak," kata Marisa ketika JPU Senior Boris Panjaitan
menyebut apakah dia menyari dampak yang diterima korban dan keluarganya karena berkendaraan dalam keadaan mabuk.
Usai tahap II, Marisa digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Dia jadi tahanan titip jaksa hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Boris mengatakan, proses tahap II dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Terhadap tersangka Marisa berkas perkaranya telah didukung dengan alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum," kata Boris.
Boris menyebut untuk selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan kasus Marisa. Setelah selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.*