PEKANBARU – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan perusakan hutan yang terjadi akibat kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan lindung. Dua orang pelaku yang diduga terlibat adalah W, seorang operator alat berat, dan B yang diduga menjadi otak di balik perambahan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa keduanya diduga telah merambah hutan seluas sekitar 4 hektare menggunakan satu unit alat berat merk Sanny SY215C berwarna kuning," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasrudin, Kamis (28/11/2024).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perusakan hutan. "Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat," ujarnya.
Perambahan hutan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia. Selain itu, perusakan hutan dapat memicu bencana lingkungan, seperti banjir, longsor, dan perubahan iklim.
Pihak kepolisian saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lain yang terlibat. Alat berat yang digunakan dalam perambahan hutan telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengapresiasi kinerja Tim Subdit IV Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus ini. "Saya berharap penangkapan para pelaku dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa," ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya hutan, demi masa depan generasi mendatang.*
PEKANBARU – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan perusakan hutan yang terjadi akibat kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan lindung. Dua orang pelaku yang diduga terlibat adalah W, seorang operator alat berat, dan B yang diduga menjadi otak di balik perambahan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa keduanya diduga telah merambah hutan seluas sekitar 4 hektare menggunakan satu unit alat berat merk Sanny SY215C berwarna kuning," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasrudin, Kamis (28/11/2024).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perusakan hutan. "Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat," ujarnya.
Perambahan hutan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia. Selain itu, perusakan hutan dapat memicu bencana lingkungan, seperti banjir, longsor, dan perubahan iklim.
Pihak kepolisian saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lain yang terlibat. Alat berat yang digunakan dalam perambahan hutan telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengapresiasi kinerja Tim Subdit IV Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus ini. "Saya berharap penangkapan para pelaku dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa," ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya hutan, demi masa depan generasi mendatang.*