Mar 2026
10

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Kasus Meningkat, Pemerintah Kepulauan Meranti Diminta Aktif Dampingi Anak Korban Pelecehan
meranti | Selasa, 18 Februari 2025 | 18:53:10 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : ali
ilustrasi

SELATPANJANG - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Meranti meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2023 tercatat 13 kasus dengan 15 korban. Mayoritas pelaku orang-orang terdekat, seperti ayah tiri, guru, tetangga, pacar hingga kenalan dari media sosial.

Selanjutnya pada tahun 2024, angka meningkat menjadi 14 kasus dengan 20 korban, termasuk 4 anak laki-laki. Pelaku masih berasal dari lingkaran terdekat korban, bahkan yang dilakukan oleh ayah kandung, guru, ayah tiri, dan kakek kandung.

Selanjutnya pada tahun 2025 (Januari–Februari) atau dua bulan pertama  sudah terdapat 7 kasus dengan 10 korban, termasuk 2 kasus yang melibatkan anak laki-laki. Pelaku masih didominasi oleh guru, ayah tiri, tetangga dan pacar korban.

Baca :

Di tengah meningkatnya jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak, pendampingan bagi para korban menjadi langkah penting untuk memulihkan kondisi psikologis. Ternyata tidak berjalan semudah yang dibayangkan.

Erma Indah Fitriana, Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dari Kementerian Sosial RI di Kepulauan Meranti mengaku sering kewalahan, karena minimnya dukungan dari dinas terkait.

Siang dan malam, dengan jarak tempuh yang jauh maupun dekat, Indah menjalankan tugasnya hampir tanpa bantuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Bahkan, dalam banyak kasus, Ia harus turun ke lapangan seorang diri, tanpa koordinasi yang baik dari instansi yang seharusnya turut bertanggung jawab.

Indah juga mengungkapkan sering menggunakan anggaran pribadi untuk biaya transportasi dan kebutuhan lain saat melakukan pendampingan. Dana yang seharusnya diberikan untuk operasional pendampingan tak pernah sampai kepadanya.

"Saya sangat kewalahan bekerja sendirian, kadang hanya dibantu pihak kepolisian. Sementara OPD terkait yang katanya berkolaborasi, sama sekali tidak tampak," ujarnya.

"Bensin beli sendiri, biaya lainnya dari kantong pribadi. Uang yang seharusnya diberikan untuk transportasi sejak tahun lalu tidak pernah diganti, alasannya dana belum cair. Tapi setelah cair, justru dialokasikan untuk kegiatan lain," tambahnya.

Tak hanya soal biaya, Indah juga menyoroti lemahnya respons OPD terkait dalam menangani kasus pelecehan seksual anak. Ia mengaku sering menghubungi dinas terkait saat ada kasus darurat di malam hari atau akhir pekan, namun panggilannya jarang dijawab.

"Sering kali saat ada kasus mendesak saya telepon, tapi tidak diangkat. Tapi ketika kasusnya sudah beres, baru mereka menghubungi balik atau berkoordinasi," ungkapnya.

Indah berharap agar pemerintah daerah, khususnya OPD terkait, lebih aktif dalam menangani rehabilitasi korban pelecehan seksual. Menurutnya, pendampingan terhadap korban tidak hanya sebatas pemulihan psikologis, tetapi harus mencakup aspek lain, seperti kesehatan dan hukum.

"Harapannya pemerintah daerah benar-benar berperan aktif, jangan hanya berpangku tangan. Jangan sampai ketika masalah selesai, baru sibuk mengurus," tegasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sebagai kontrol sosial sangat penting dalam mencegah kejahatan seksual terhadap anak.

Dengan kondisi darurat predator anak di Kepulauan Meranti, Ia berharap sudah saatnya pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat bekerja sama lebih serius dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak. Jangan sampai para korban terus berjuang sendiri tanpa dukungan yang layak.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Martini, menegaskan, pihaknya telah menangani kasus yang ada serta melaksanakan pendampingan bagi anak-anak yang menjadi korban.

"Kami dari UPT PPA sudah menanggapi kasus dan sudah melaksanakan pendampingan terhadap anak-anak," ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun, ketika ditanya mengapa banyak kasus justru lebih banyak ditangani oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) seorang diri tanpa keterlibatan UPT PPA, Martini berkilah bahwa surat pemberitahuan tidak sampai ke pihaknya.

"Kami mendampingi, mungkin surat untuk dilakukan pendampingan tidak sampai ke kami," katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Desy memberikan pernyataan serupa. Menurutnya, pihaknya baru bisa turun ke lapangan jika mendapatkan disposisi langsung dari Kepala Dinas.

"Kami baru melakukan pendampingan dan turun ke lapangan jika sudah mendapatkan disposisi dari kepala dinas," ujarnya.

Ketika ditanya mengapa pihaknya jarang terlibat langsung dalam pendampingan bersama Peksos yang selama ini sering bekerja sendirian, Desy berdalih bahwa pihaknya tetap melakukan upaya kolaborasi dengan UPT PPA dalam penanganan kasus.

"Kami dalam melakukan upaya penanganan terhadap anak juga berkolaborasi, hanya saja kami turun ke lapangan bersama dengan UPTD," katanya.

Salah satu isu utama yang mencuat adalah anggaran operasional untuk pendampingan kasus kekerasan seksual anak. Seharusnya, ada alokasi dana untuk operasional Peksos dalam menangani kasus di lapangan, termasuk biaya transportasi dan kebutuhan lainnya.

Namun, ketika ditanya mengenai anggaran tersebut, Desy justru menyatakan bahwa anggaran tersebut tidak berada di bawah bidangnya.

"Anggaran tidak ada di kami, coba ditanyakan ke Bidang Sosial," jawabnya singkat.*

Terbaru
Artikel Popular
1
politik
Mensesneg Pastikan Tidak Ada Reshuffle Jelang...
Selasa, 10 Februari 2026 | 20:27:33 WIB
DPR RI Apresiasi Inovasi Green Policing Polda...
Senin, 26 Januari 2026 | 22:39:16 WIB
DPR akan Perhatikan Partisipasi Publik Soal RUU...
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18:16 WIB
hukum
Nasional
Puasa Ramadan Memanusiakan...
Minggu, 8 Maret 2026 | 14:00:00 WIB
Pemerintah Imbau Jemaah Indonesia Tunda...
Senin, 2 Maret 2026 | 08:12:35 WIB