Mei 2026
21

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai 18,8 Miliar
| Kamis, 20 Februari 2025 | 20:26:12 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran Rp9,878 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Barang haram itu diamankan dari tangan tiga orang kurir antar provinsi berinisial ZM, AF, SA dan DS. Tersangka SM dan SA merupakan pasangan suami istri.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan, penangkapan ketempat tersangka dilakukan didua tempat berbeda pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca :

Putu Yudha menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang membawa sabu dan ekstasi dari Pekanbaru ke Pelembang.

Tim yang dipimpin Kepala Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar melakukan penyelidikan, tapi para pelaku belum berhasil ditangkap.

"Dibutuhkan waktu penyelidikan selama satu bulan. Beberapa kali akan ditangkap tetapi gagal," ujar Putu Yudha saat jumpa pers di Markas Polda Riau, Kamis (20/2/2025).

Putu Yudha menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 34 Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.

Di sana, tim melakukan pengintaian dan melihat satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah. Mobil tersebut dihentikan. "Di sana diamankan tersangka ZM, AF dan SA," kata Putu Yudha.

Disaksikan Kapolsek Sei Kijang, petugas melakukan. Penggledahan badan dan mobil yang ditunpangi ketiga tersangka. Namun, tidak ditemukan adanya narkotika.

Tidak ingin gagal, tim melakukan pemeriksaan handphone milik ZM. Didapati komunikasi kalau ZM ditugaskan untuk memantau kondisi jalan, aman atau tidak.

"Tim mendapat petunjuk bahwa ada satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver sedang menunggu di parkiran depan masjid, JalanLinta Maredan," jelas Putu Yudha.

Tampa buang waktu, tim bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan mobil tersebut. "Di sana diamankan DS," ucap Putu Yudha.

Di saksikan warga, tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas jinjing besar yang berisikan sabu sebanyak 10 bungkus dan 3 bungkus besar berisi 30 ribu pil ekstasi berbagai merek.

Para tersangka dibawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut." Para tersangka ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan," tutur Putu Yudha.

Tidak cukup menangkap empat tersangka, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pemesan barang haram itu di Pelembang. Akan tetapi pemesan barang belum ditemukan.

"Kami sampaikan kepada masyarakat, kami tak akan berhenti dan akan terus mengembangkan kasus," tegas Putu Yudha.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dari pengungkapan kasus ini, Putu Yudha menyatakan, sabu dan pil ekstasi yang disita punya nilai jual tinggi. Totalnya mencapai Rp18,8 miliar.

Dengan digagalkannya peredaran narkotika itu, maka Polda Riau berhasil menyelamatkan 79.393 jiwa. "Jika beredar bisa dikonsumsi 79.393 jiwa," tutur Putu Yudha.

Pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali mengirim narkotika ke Pelembang. Pada pengiriman pertama, tersangka berhasil tapi yang kedua ditangkap.

"Dalam menjalankan tugas ini, tersangka mendapatkan upah sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per kilogram," pungkas Putu Yudha.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terbaru
Artikel Popular
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional