Mar 2026
10

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
10 Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
pekanbaru | Selasa, 29 April 2025 | 21:18:00 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo

PEKANBARU - Dari 12 kabupaten/kota di Riau, 10 diantaranya telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul potensi meningkatnya kebakaran akibat musim kemarau panjang.

Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan hal tersebut usai mengikuti apel kesiapsiagaan karhutla nasional di Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau juga telah menetapkan status siaga darurat untuk memperkuat upaya pencegahan.

"Kita di Provinsi Riau sudah ditetapkan status siaga darurat karhutla. Kabupaten/kota juga telah menetapkan status siaga. Harapan kita tentu tidak ada kebakaran," ujar Gubernur Wahid.

Baca :

Selain itu, Gubernur Wahid menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran lahan.

"Maka itu kita sadarkan kepada masyarakat semuanya. Bahu-membahu, jaga alam dan jangan sampai ada kebakaran lahan," katanya.

Menurutnya, sosialisasi dan edukasi kepada warga harus terus digencarkan agar kesadaran kolektif dapat menjadi benteng pertama dalam pencegahan karhutla.

Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Riau, M Edy Afrizal, merincikan 10 kabupaten/kota yang telah menetapkan status siaga karhutla, yaitu Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hulu. 

"Sementara untuk Dua daerah yang belum menetapkan status siaga darurat karhutla adalah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hilir. Untuk itu, kami imbau dua daerah yang belum menetapkan status siaga agar segera membahasnya. Jangan menunggu sampai ada kejadian karhutla," kata Edy.

Edy menjelaskan, penetapan status siaga karhutla bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis agar koordinasi antar instansi berjalan lebih efektif. 

"Dengan status tersebut, berbagai bentuk bantuan, seperti pemadaman udara dan logistik, bisa segera digerakkan begitu terjadi kebakaran," terangnya.*
 

Terbaru
Artikel Popular
1
politik
Mensesneg Pastikan Tidak Ada Reshuffle Jelang...
Selasa, 10 Februari 2026 | 20:27:33 WIB
DPR RI Apresiasi Inovasi Green Policing Polda...
Senin, 26 Januari 2026 | 22:39:16 WIB
DPR akan Perhatikan Partisipasi Publik Soal RUU...
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18:16 WIB
hukum
Nasional
Puasa Ramadan Memanusiakan...
Minggu, 8 Maret 2026 | 14:00:00 WIB
Pemerintah Imbau Jemaah Indonesia Tunda...
Senin, 2 Maret 2026 | 08:12:35 WIB