Mei 2026
18

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Kadisdik Rohil Ditahan Jaksa, Korupsi Proyek SMPN 4 Panipahan
hukum | Kamis, 22 Mei 2025 | 22:28:00 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Asril Arief ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rohil, Kamis sore (22/5/2025).

Asril merupakan tersangka kasus  dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ini memiliki total anggaran sebesar Rp4.316.651.000.

Baca :

Asri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi. Penahanan tersebut dilakukan setelah Asril mangkir dari panggilan penyidik

Asril Arief ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025. Status itu disandangnya bersama Sefrijon, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.

Dalam proyek ini, Asril Arief berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), sementara Sefrijon bertanggung jawab sebagai pelaksana pembangunan dan rehabilitasi. 

Meskipun kedua tersangka dipanggil untuk diperiksa pada Senin (19/5/2025), hanya Sefrijon yang memenuhi panggilan dan langsung dilakukan penahanan. Sementara itu, Asril Arief memilih untuk mangkir dengan alasan sakit.

Asril Arief akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (22/5/2025). Setelah melalui pemeriksaan, penyidik langsung menahan dirinya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera, didampingi Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidana Khusus Misael Asarya Tambunan, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP. 

“Penahanan setelah mempertimbangkan syarat  subjektif maupun objektif  sebagaimana diatur dalam  ketentuan Pasal 21 KUHAP. Tersangka AA (Asril Arief) ditahan di Lapas Bagansiapiapi 20 hari, mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025,” jelas Andi.

Hasil penyidikan menunjukkan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola. 

Beberapa penyimpangan yang ditemukan antara lain penggelembungan harga material, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, dan mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.109.304.279,90.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Terbaru
Artikel Popular
4
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional