Mar 2026
10

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Berkat DM Instagram, Kejari Pekanbaru Tangkap Buronan Korupsi Dana PMB-RW Tenayan Raya
hukum | Kamis, 5 Juni 2025 | 00:28:54 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Pelarian Fauzan, terpidana kasus korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran (TA) 2019, berakhir.

Fauzan berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Jalan Gunung Bungsu, Desa Gunung Bungsu Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (4/5/2025), setelah empat tahun jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Malam ini kita berhasil menangkap DPO atas nama Fauzan, terpidana korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga ," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasy, Rabu malam.

Baca :

Effendy mengatakan, keberadaan Fauzan diketahui dari informasi warga melalui Direct Message (FM)di Instagram Kejari Pekanbaru. Tim langsung bergerak cepat, berkoordinasi dengan Kejari Kampar.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero langsung bergerak ke Desa Gunung Bungsu, didampingi Muhammad Ikhsan Awaljon Putra selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi serta Tim Intwlijen.

Keberhasilan penangkapan ini juga berkat koordinasi yang baik antara Korps Adhyaksa dan Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar, Batu Bersurat. Sekitar pukul 19.44 WIB, Fauzan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 "Jaksa Eksekutor dan tim memantau keberadaannya dan berhasil melakukan penangkapan sekaligus eksekusi hukum ke Lapas Gobah, Pekanbaru," jelas Effendy.

Niky Junismero menambahkan bahwa penangkapan dilakukan langsung di rumah tempat Fauzan bersembunyi. Ketika itu, dia sedang menjalani aktivitas sehari-hari. "Dia menyadari perbuatannya, dan harus mempertanggungjawabkannya," kata Niky.

Diketahui Fauzan merupakan mantan pendamping kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dia diitetapkan sebagai tersangka bersama mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.

Saat proses penyidikan di Kejari Pekanbaru, dia tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik hingga ditetapkan sebagai DPO.

Abdimas Syahputra lebih dahulu divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbatu dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Abdimas pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 juta subsidair 1 tahun penjara.

Beda dengan Fauzan, dua tahun setelah DPO dia belum tertangkap. Akhirnya persidangan terhadap Fauzan digelar secara in absetia atau tanpa kehadiran terdakwa pada Kamis (25/5/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan menjatuhkan vonis pada Fquzan dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan, pada 

Fauzan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan ditangkapnya Fauzan, Kejari Pekanbaru memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi buronan kasus korupsi dalam daftar DPO mereka.

"Alhamdulillah, Fauzan adalah DPO terakhir di Kejari Pekanbaru. Saat ini tidak ada lagi DPO yang menjadi tanggungan Kejari Pekanbaru," tutup Effendy.*

Terbaru
Artikel Popular
1
politik
Mensesneg Pastikan Tidak Ada Reshuffle Jelang...
Selasa, 10 Februari 2026 | 20:27:33 WIB
DPR RI Apresiasi Inovasi Green Policing Polda...
Senin, 26 Januari 2026 | 22:39:16 WIB
DPR akan Perhatikan Partisipasi Publik Soal RUU...
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18:16 WIB
hukum
Nasional
Puasa Ramadan Memanusiakan...
Minggu, 8 Maret 2026 | 14:00:00 WIB
Pemerintah Imbau Jemaah Indonesia Tunda...
Senin, 2 Maret 2026 | 08:12:35 WIB