|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Saat ini, 12 Kabupaten/Kota di Riau telah menetapkan status 'Siaga Darurat Karhutla' guna memperkuat kesiapsiagaan dan mempermudah penanganan jika terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Riau, M Edy Afrizal, Rabu (11/6/2025) saat dihubungi.
"Sebelumnya, baru 10 kabupaten/kota yang menetapkan status siaga darurat karhutla. Dua daerah yakni Pekanbaru dan Rokan Hilir belum, tetapi kini semua telah menetapkan status yang sama," ungkap Edy.
Tujuan utama menetapkan status siaga darurat Karhutla lebih awal adalah untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mempermudah penanganan kebakaran hutan dan lahan sebelum kejadian terjadi.
"Ini meliputi penguatan koordinasi, mobilitas sumber daya, logistik, dan anggaran, serta memastikan kesiapan peralatan, perlengkapan, dan juga personel," beber Edy.
Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Riau, Jim Ghafur, menambahkan dengan status siaga darurat, pemerintah dapat lebih cepat merespons kejadian Karhutla, mulai dari pengiriman personel, logistik, hingga dukungan teknis.
"Tidak itu saja, dengan status siaga darurat juga memudahkan koordinasi antar instansi terkait, seperti BPBD, TNI, Polri, dan perusahaan, sehingga penanganan Karhutla lebih efektif," ujarnya.
Disisi lain, tambahnya, memudahkan penyaluran bantuan untuk daerah yang terdampak asap akibat Karhutla.
"Dengan kesiapan yang lebih baik, diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian. Terlebih, ini juga tindak lanjut dari surat edaran atau instruksi dari pemerintah pusat mengenai kesiapsiagaan Karhutla. Sekaligus mendorong pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan secara ilegal," tuturnya. *