Jun 2026
18

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Aset PT SSL
hukum | Senin, 23 Juni 2025 | 20:15:38 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 13 orang tersangka kasus perusakan, dan penjarahan aset milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang dan Desa Merempan Hulu, Kabupaten Siak.

"Ada 13 orang tersangka sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan," ujar Direktur Reserse Keiminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, saat jumpa pers di Media Center Polda Riau, Senin (23/6/2025).

Asep menjelaskan, aksi anarkis itu terjadi pada Selasa, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Peristiwa bermula dari klaim sekelompok warga yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah digunakan untuk aktivitas perkebunan sawit. 

Baca :

Padahal, kawasan itu merupakan bagian dari hutan produksi yang status pengelolaannya telah diberikan kepada PT SSL oleh negara. “Telah terjadi tindak pidana berupa perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Bahkan, beberapa barang milik perusahaan seperti sepeda motor turut diambil oleh pelaku,” kata Asep.

Polda Riau bersama Polres Siak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan 13 orang pelaku dengan berbagai peran. "Mereka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Asep.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ada pelaku yang menyiram bensin, membakar fasilitas perusahaan termasuk klinik, serta melakukan perusakan dan pencurian barang,” jelas Asep.

Dari 13 tersangka, satu orang diketahui masih berusia 15 tahun. Untuk yang bersangkutan, penyidik telah mengupayakan diversi, yaitu penyelesaian perkara anak di luar pengadilan, dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), keluarga pelaku, dan pihak korban. 

Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan. “Jika tercapai kesepakatan, maka perkara anak tersebut tidak dilanjutkan ke ke pengadilan. Namun karena tidak ada titik temu, proses hukum masih berjalan,” tutur Asep.

Polda Riau menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana ini akan kami tindak sesuai hukum. Tidak ada toleransi terhadap pelaku pelanggaran hukum, terlebih yang merusak aset negara,” tegas Asep.

Asep juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Siak untuk berhati-hati dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat terkait konflik lahan yang berujung pada kerusuhan di lahan konsesi PT SSL. Ia menegaskan, tidak semua pihak yang berada di dalam kawasan hutan tersebut benar-benar berjuang untuk hidup.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan profiling polisi, ditemukan adanya kelompok cukong yang memanfaatkan konflik lahan untuk kepentingan pribadi. “Ada orang yang sekadar mencari nafkah di sana, tapi ada juga yang memperkaya diri sendiri. Ini yang harus dibedakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak,” ungkap Asep.

Asep menyebut bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan hutan yang secara legal telah diberikan izin pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Kehutanan, bukan untuk dijadikan kebun sawit. Namun, ditemukan fakta bahwa ada oknum-oknum kaya yang menguasai lahan secara ilegal di dalamnya.

“Kami temukan ada yang punya 400 hektare kebun sawit. Bahkan ada bos berinisial A yang menguasai 300 hektare lebih, dan YC yang memiliki 184 hektare. Apa iya ini masyarakat yang butuh untuk makan?” ungkap Asep.

Asep menyebut, pihaknya akan menindak tegas para cukong yang memperkaya diri di kawasan hutan dan diduga menjadi dalang aksi anarkis. “Saya sudah profiling, nanti akan saya tangkap semua. Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban karena ulah para cukong,” pungkasnya.*

Terbaru
Artikel Popular
2
politik
hukum
Nasional