Mei 2026
18

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Pemprov Riau dan Perusahaan Tambang Kolaborasi Perbaiki Jalan Rusak di Inhu
pekanbaru | Rabu, 25 Juni 2025 | 20:52:13 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo
ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) bergerak cepat merespons laporan masyarakat soal kerusakan jalan di wilayah Peranap dan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Tim dari Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Wilayah IV langsung turun ke lapangan dan mengidentifikasi bahwa kerusakan parah terjadi di ruas Jalan Cerenti, Air Molek, tepatnya antara Kantor Camat Kelayang hingga Simpang Peranap.

Kepala UPTJJ Wilayah IV, Ludfi Hardi, ST, MT, menjelaskan, Pemprov Riau tengah mengintensifkan pelaksanaan perbaikan dan pemeliharaan jalan Cerenti, Air Molek. Namun, ia menegaskan bahwa segmen antara Kantor Camat Kelayang hingga Simpang Peranap menjadi tanggung jawab perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut.

Baca :

"Ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Pemprov Riau, Pemkab Inhu, dan perusahaan tambang sudah mengadakan rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Riau. Jalan dari Simpang Peranap ke Kantor Camat Kelayang akan ditangani oleh perusahaan tambang. Sedangkan ruas Bongkar Malang ke Air Molek menjadi tanggung jawab provinsi," ujar Ludfi, Rabu (25/6/2025).

Untuk memastikan percepatan perbaikan, UPTJJ Wilayah IV akan segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Dalam rapat sebelumnya, Nurhadi dari PT Pengembangan Investasi Riau telah ditunjuk sebagai perwakilan perusahaan yang akan mengawal pelaksanaan perbaikan.

"Sementara perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab provinsi, yakni dari Bongkar Malang ke Air Molek, sudah mulai dilaksanakan," tambah Ludfi.

Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid menggagas skema pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan pihak swasta, khususnya perusahaan tambang dan perkebunan. Gagasan ini mencuat saat Gubernur meninjau langsung kondisi jalan rusak di Kecamatan Kelayang pada Senin, 17 Maret 2025.

Menurut Wahid, perusahaan yang memanfaatkan jalan untuk operasional dan meraup keuntungan ekonomi, wajib turut bertanggung jawab dalam memperbaikinya.

"Dengan pola sharing, kita ingin perusahaan tidak hanya mengambil manfaat, tapi juga ikut menjaga infrastruktur. Ini win-win solution untuk semua pihak," tegasnya.*

Terbaru
Artikel Popular
4
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional