Agu 2026
03

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Bea Cukai Dumai Gagalkan Upaya Selundupkan MMEA dan Obat-obatan dari Malaysia
dumai | Selasa, 22 Juli 2025 | 21:28:00 WIB
Editor : bambang | Penulis : Rls
Bea Cukai Dumai Gagalkan Upaya Selundupkan MMEA dan Obat-obatan dari Malaysia

DUMAI – Bea Cukai Dumai kembali menunjukkan komitmennya sebagai community protector dengan menindak tegas pelanggaran kepabeanan yang berpotensi membahayakan masyarakat. Kali ini, penindakan dilakukan terhadap kapal KM Berkat Sepakat-12 milik Koperasi Berkat Tuah Negeri yang kedapatan membawa barang bawaan awak sarana pengangkut melebihi batas ketentuan, termasuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), obat-obatan, hingga mesin dan perlengkapan lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai Dedi Husni mengungkapkan, penindakan berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh kapal patroli BC 9004 pada Minggu (6/7/2025) di perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir. Kapal KM Berkat Sepakat-12 diketahui berlayar dari Port Klang, Malaysia, menuju Panipahan, Rokan Hilir, namun belum menyerahkan dokumen Inward Manifest saat pemeriksaan berlangsung.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai, ditemukan bahwa kapal tersebut belum menyampaikan dokumen kedatangan (RKSP) dan Inward Manifest sesuai ketentuan, serta membawa barang yang tidak tercantum dalam dokumen tersebut. Barang-barang yang dibawa antara lain, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Obat-obatan, Jaring dan lampu jaring, Mesin, Drum kosong, Sikat gigi, lem, dan mata pancing. Terangnya.

Baca :

Barang-barang tersebut dicantumkan dalam daftar Crew Effects atau barang bawaan awak kapal, namun jumlah dan jenisnya melebihi batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pihak Koperasi Berkat Tuah Negeri selaku pemilik muatan menyampaikan bahwa kapal tersebut seharusnya hanya mengangkut tali pengikat, plastik biru, dan selang yang tercantum dalam pemberitahuan Inward Manifest nomor 004586 tanggal 8 Juli 2025. Namun kenyataannya, saat kapal tiba, ditemukan barang lain yang tidak dilaporkan dan tidak sesuai dengan manifest.

Atas pelanggaran ini, Bea Cukai Dumai melakukan penyegelan dan penegahan barang yang melanggar, penyimpanan barang di tempat penimbunan pabean, proses lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian dokumen.

KPPBC TMP B Dumai menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor guna menjaga integritas sistem perdagangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan tidak sesuai prosedur.

“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai Dumai untuk menegakkan hukum kepabeanan dan memastikan seluruh proses impor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya. (*)

Terbaru
pekanbaru
Wako Agung Lantik Zulhelmi Arifin Sebagai Sekdako Pekanbaru
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:20:32 WIB
rohil
DPRD Rohil Minta Aksi Ilegal Fishing Ditindak
Senin, 3 Agustus 2026 | 20:06:41 WIB
inhu
Tiga Atlet Muaythai Inhu Wakili Riau di Kejurnas
Senin, 3 Agustus 2026 | 19:48:45 WIB
pekanbaru
Plt Gubri Ajak Koperasi Riau Bertransformasi, Jadi Pilar Ekonomi Modern
Senin, 3 Agustus 2026 | 19:33:22 WIB
pekanbaru
Pekan Ini, Operasi Pasar Murah Pemprov Riau di Pekanbaru dan Kampar
Senin, 3 Agustus 2026 | 11:40:50 WIB
etalase
PT AA Bangun 34 Pos Akses Kontrol dan Pos Mitigasi Terintegrasi
Senin, 3 Agustus 2026 | 09:11:20 WIB
Artikel Popular
3
politik
Garda Pemuda NasDem Riau Hadiri Kongres II di...
Rabu, 22 Juli 2026 | 22:30:55 WIB
hukum
Nasional