METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Qori menegaskan, rumah dan apartemen tersebut relevan dengan perkara SPPD fiktif karena pembeliannya diduga kuat menggunakan dana hasil tindak pidana, yaitu terkait dengan hasil pencairan dari SPPD fiktif perjalanan dinas luar daerah Sekretariat Dewan Tahun Anggaran 2020–2021.
Meski demikian, Qori menyebut keberatan Muflihun melalui gugatan praperadilan adalah hal yang wajar. "Itu merupakan hak setiap warga negara. Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik," jelasnya.
Saat ini, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memasuki tahap pemeriksaan ahli dan saksi fakta dari masing-masing pihak.
Polda Riau, lanjut Qori, sangat yakin menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan 42 dokumen sebagai alat bukti.
"Semua tindakan penyitaan yang dilakukan Polda Riau berpedoman pada Pasal 38 dan 39 KUHAP. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan mengajukan praperadilan. Itu forum yang sah untuk menguji," pungkasnya.*