METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan penggugat, setelah kami menerima risalah putusan,” ujar Anom.
Meski penyitaan atas dua aset dibatalkan, Anom menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan kasus SPPD fiktif tetap akan berjalan.
“Penyidikan tetap berjalan, karena yang diterima gugatan oleh hakim praperadilan hanya terkait penyitaan aset, yaitu satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan Riau Tahun 2020-2021 merugikan negara Rp195,9 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Setelah hasil audit dikantongj, penyidik Subdit III Direktotat Reserse Keiminal Khusus Polda Riau melalukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (17/6/2025).