Okt 2025
04

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Nyatakan Penyitaan Cacat Hukum
Hakim Perintahkan Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun
hukum | Rabu, 17 September 2025 | 22:12:05 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan penggugat, setelah kami menerima risalah putusan,” ujar Anom.

Meski penyitaan atas dua aset dibatalkan, Anom menegaskan bahwa proses penyidikan  terhadap dugaan kasus SPPD fiktif tetap akan berjalan. 

“Penyidikan tetap berjalan, karena  yang diterima gugatan oleh hakim praperadilan hanya terkait penyitaan aset, yaitu satu  rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam,” tegasnya. 

Baca :

Diketahui, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan Riau Tahun 2020-2021 merugikan negara Rp195,9 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Setelah hasil audit dikantongj, penyidik Subdit III Direktotat Reserse Keiminal Khusus Polda Riau melalukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (17/6/2025).

Terbaru
华 闻
Tingkatkan Koordinasi, PSMTI Riau Gelar...
Sabtu, 20 September 2025 | 00:00:41 WIB
Joni Chang Pimpin PSMTI...
Kamis, 4 September 2025 | 19:35:08 WIB
Artikel Popular
1
5
politik
DPR RI Soroti Dana Pemda Mengendap Rp233...
Rabu, 24 September 2025 | 20:51:41 WIB
Istana Sebut Pesan Prabowo di Bioskop Hal...
Minggu, 14 September 2025 | 20:18:25 WIB
hukum