|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Gubernur Riau, Abdul Wahid, ditangkap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah kafe. Lokasi kafe itu diduga berada di kompleks Rumah Gubernur Riau, di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
KPK memang tidak mengungkapkan secara gamblang lokasi kafe tersebut. Namun, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menggambarkan kalau lokasi kafe tersebut tak jauh dari rumah dinas gubernur.
"Kafe itu bukan kafe yang jauh, bukan, kafe itu ada di jajaran itunya," ujar Asep, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Asep mengatakan di belakang kafe itu ada back door. Di sana Abdul Wahid keluar ketika tim KPK datang ke kediaman.
"Jadi ada jalan back door, pintu belakangnya gitu, jadi lewat situ. Silahkan di-searching-lah," kata Asep.
Pantauan wartawan di lapangan, posisi kafe itu persis sama dengan penjelasan Asep. Letaknya di belakang Balai Pelangi.
Kabarnya, dulu gedung itu tempat penyimpanan barang, tapi disulap menjadi ala-ala kafe setelah Abdul Wahid menjabat Gubernur Riau.
Sekitar lokasi gedung terlihat asri. Setelah operasi senyap dari KPK pada Senin (3/11/2025), tidak ada terlihat aktivitas di gedung putih tersebut. Pintu depan, dan belakang t tertutup.
Informasi dihimpun, kafe itu dipergunakan untuk pertemuan santai. suasana di lokasi juga seperti yang ada di kafe-kafe pada umumnya.
Belakangan diketahui, kalau Abdul Wahid ditangkap di sebuah barbershop, usai ngopi bersama sejumlah pejabat di kafe tersebut.
Rekonstruksi Perkara
Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda melakukan pertemuan dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, pada Mei 2025.
Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025 .
Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPU PKPP, Mihammad Arif Setiawan. Oleh Aruf, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5% atau Rp 7 miliar.
Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP
Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”.
Terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Yakni pada Juni 2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar.
Dari jumlah itu, atas perintah Kepala Dinas PUPR PKPP, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M Nurslaam dqn Rp600 juta kepada kerabat Muhamamd Arif Setiawan.
Pada Agustus 2025, atas perintah Dani M Nursalam melalui Muhammad Arif Setiawan, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.
Uang itu didistribusikan Muhammad Arif Setiawan untuk driver MAS sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.
Pengumpulan dana terus berlanjung hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.
Uang itu diberikan melalui Muhammad Arif Setiawan Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.
"Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Uang yang diterima Abdul Wahid telah dipergunakan untuk keperluan dinas mau di luar kedinasan, seperti ke London, Inggris dan Brazil. Bahkan ia juga berencana ke Malaysia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ali Gubernur Riau sebagai tersangka.
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK sedangkan Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November sampai 23 November 2025.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*