Okt 2026
09

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Tim Gabungan Razia Tertibkan PKL di Kota Bagansiapiapi
rohil | Rabu, 12 November 2025 | 19:21:59 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : afrizal
Camat Bangko, Aspri Mulya memberikan pengertian kepada PKL agar tidak berjualan di bahu jalan.

BAGANSIAPIAPI - Tim gabungan dari sejumlah instansi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar razia terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan dan bahu jalan pada Rabu (12/11) sore.

Razia melibatkan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Pihak Kecamatan  Bangko serta Kelurahan qBagan Timur.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari razia sebelumnya yang telah dilakukan untuk menertibkan aktivitas PKL yang melanggar aturan.

Baca :

Tim gabungan menargetkan tiga titik lokasi utama dalam razia kali ini, yakni areal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR RM Pratomo, Depan Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar), dan persimpangan jalan Siak.

Ketiga titik tersebut dinilai sebagai kawasan yang rawan kemacetan dan terganggu oleh aktivitas PKL yang menggunakan badan dan bahu jalan untuk berjualan.

Dalam pelaksanaan razia, tim memberikan teguran langsung kepada para PKL yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang.

Selain teguran lisan, tim juga menyerahkan surat teguran resmi yang berisi himbauan serta dasar hukum pelarangan berjualan di area tersebut.

Himbauan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Di dalam pasal 20 ayat 1 Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan usaha di jalan, trotoar, taman hijau, bantaran sungai, dan tempat umum lainnya tanpa izin resmi.

Tim juga menekankan bahwa aktivitas berjualan di badan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Disperindagsar Kabupaten Rohil, Fauzi, menyampaikan bahwa sebagian PKL menerima surat teguran pertama, sementara sebagian lainnya sudah memasuki tahap teguran kedua.

“Ada sejumlah PKL yang diberikan teguran pertama dan ada sebagian yang diberikan teguran kedua,” ujar Fauzi.

Ia menjelaskan bahwa surat teguran diberikan secara bertahap dengan rentang waktu satu minggu antar teguran. Jika hingga teguran ketiga tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban langsung.

“Ini dilakukan agar PKL lebih tertib dan demi keindahan kota kita,” tambah Fauzi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum.

Camat Bangko, Aspri Mulya, turut menyampaikan bahwa sebagian besar PKL yang didatangi bersedia menerima surat teguran. “Alhamdulillah, sejumlah PKL yang kita datangi menerima surat teguran,” tuturnya. *

Terbaru
inhu
Pemkab Inhu Rumuskan Arah Pembangunan Kelapa Sawit Melalui RAD-KSB
Kamis, 8 Oktober 2026 | 19:42:07 WIB
pekanbaru
27.250 Masyarakat Riau Terserang ISPA, Pekanbaru Tertinggi
Kamis, 8 Oktober 2026 | 16:40:37 WIB
potensa
PT AIP Minamas Plantation Tunaikan FKPM Rp57 Miliar
Kamis, 8 Oktober 2026 | 13:41:59 WIB
politik
Perpres Ojol Rampung, Potongan Biaya Platform Maksimal 8 Persen
Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:06:36 WIB
pekanbaru
Pagi Ini, Kualitas Udara Pekanbaru Kategori Sangat Tidak Sehat
Kamis, 8 Oktober 2026 | 09:00:00 WIB
etalase
Pertamina Siapkan SDM Garap Potensi Migas Unconventional Indonesia
Kamis, 8 Oktober 2026 | 07:33:06 WIB
nasional
Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp98,4 juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:09:35 WIB
华 闻
16 Tim Ikuti Turnamen MLBB...
Minggu, 4 Oktober 2026 | 06:22:51 WIB
Pemujaan Kepada Dewa Cap Sa Thai Po di Pedekik...
Jumat, 2 Oktober 2026 | 14:59:57 WIB
Artikel Popular
3
5
politik
Bistamam Maju Calon Ketua Golkar...
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:30:33 WIB
Helena Ditunjuk Jadi Ketua Badan Rescue NasDem...
Rabu, 30 September 2026 | 20:16:04 WIB
hukum
Brigjen Simson Zet Ringu Resmi Jabat Wakapolda Riau...
Sabtu, 26 September 2026 | 13:36:30 WIB
Nasional
Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp98,4...
Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:09:35 WIB