Mar 2026
07

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Diduga Sebar Hoaks dan Lakukan Pemerasan, LSM Petir Resmi Dibekukan Dirjen AHU
hukum | Kamis, 13 November 2025 | 20:47:42 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo

PEKANBARU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi membekukan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Tri Karya (Petir).

Pembekuan tersebut mulai berlaku Rabu, 12 November 2025, dan dapat dicek langsung melalui situs resmi www.ahu.go.id. Keputusan ini menjadi buntut dari sejumlah kasus yang melibatkan mantan Ketua Umum Petir, Jekson Sihombing (JS), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penyebaran berita bohong.

Menurut hasil penyelidikan, JS kerap menggunakan nama Ketua Umum Ormas Petir untuk menekan para korbannya. Dengan modus menyebarkan berita bohong dan opini negatif di media online maupun media sosial, ia menakut-nakuti korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Baca :

JS bahkan tak segan mengancam akan menyebarkan berita yang lebih ekstrem bila permintaannya tidak dipenuhi. Tindakan tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi, bukan untuk kepentingan organisasi.

Aksi JS berakhir setelah Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau melakukan penangkapan di sebuah coffee shop di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (14/10/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp150 juta, yang merupakan uang muka (DP) dari total permintaan sebesar Rp1 miliar, jauh di bawah permintaan awal JS sebesar Rp5 miliar kepada salah satu perusahaan kelapa sawit di Riau.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial BS melapor ke Polda Riau. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/432/X/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 14 November 2025.

Polda Riau memastikan proses penangkapan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam konferensi pers di Mapolda Riau pada Kamis (16/10/2025), pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan JS telah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Imbas dari kasus ini membuat Ditjen AHU Kemenkumham RI menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap Ormas Petir. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah organisasi kemasyarakatan dan mencegah penyalahgunaan nama ormas sebagai tameng untuk tindakan kriminal.*

Terbaru
dunia
Balas Serangan Israel, Iran Tembakkan Rentetan Rudal dan Drone
Sabtu, 7 Maret 2026 | 09:19:03 WIB
potret
Masjid Paripurna Al-Hidayah Gelar Nuzulul Quran
Jumat, 6 Maret 2026 | 23:04:19 WIB
potensa
Mal SKA Gelar Buka Bersama Manajemen dan Santuni Anak Yatim
Jumat, 6 Maret 2026 | 22:30:43 WIB
dunia
1.230 Orang Tewas Akibat Serangan AS-Israel
Jumat, 6 Maret 2026 | 17:02:54 WIB
sportainment
Dikalahkan Crystal Palace, Spurs Dekati Zona Degradasi
Jumat, 6 Maret 2026 | 08:42:58 WIB
etalase
SPS Riau Gelar Buka Puasa Bersama Mitra dan Santuni Anak Yatim
Jumat, 6 Maret 2026 | 00:03:28 WIB
Artikel Popular
1
politik
Mensesneg Pastikan Tidak Ada Reshuffle Jelang...
Selasa, 10 Februari 2026 | 20:27:33 WIB
DPR RI Apresiasi Inovasi Green Policing Polda...
Senin, 26 Januari 2026 | 22:39:16 WIB
DPR akan Perhatikan Partisipasi Publik Soal RUU...
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18:16 WIB
hukum
Nasional
Pemerintah Imbau Jemaah Indonesia Tunda...
Senin, 2 Maret 2026 | 08:12:35 WIB
BPDP Dukung Program Biodiesel Sebagai Ketahan...
Kamis, 26 Februari 2026 | 16:09:20 WIB