Mar 2026
07

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, KPK Sita Dokumen dan Mata Uang Asing
hukum | Selasa, 16 Desember 2025 | 11:17:42 WIB
Editor : Linda | Penulis :

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). 

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dari giat itu, penyidik menyita dokumen, uang Rupiah hingga Dolar Singapura.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dokumen yang disita terkait penambahan anggaran 15 persen hingga 20 persen di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Baca :

Sementara di rumah pribadi SF Hariyanto, penyidik menyita uang Rupiah dan Dolar Singapura. Jumlahnya, masih dalam proses penghitungan.

"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik wakil gubernur, yang kini menjabat sebagai plt gubernur. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujar Budi dalam keterangannya, Senin malam.

Dokumen dan uang yang disita akan dikonfirmasikan kepada pihak-pihak terkait. Baik kepada tersangka maupun pemilik uang, yakni SF Hariyanto.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai  tersangka. Selain itu, status tersangka juga disematkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Abdul Wahid ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK

Diberitakan sebelumnya, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin (3/11/2025). Ketika itu, 10 orang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa, Selasa (4/11/2025).

Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Abdul  Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (5/11/2025), menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan Sekretaris PUPR-PKPP Ferry Yunandi dengan 6 kepala UPT pada Mei 2025.

Pertemuan membahas kesangguoan pemberian fee pada Abdul Wahid atas penambahan anggaram 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.

Awalnya fee yang diminta sebesar 2,5 persen. Namun oleh Muhammad Arief Setiawan, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar. 

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'.

Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan lagi dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

Terbaru
dunia
Balas Serangan Israel, Iran Tembakkan Rentetan Rudal dan Drone
Sabtu, 7 Maret 2026 | 09:19:03 WIB
potret
Masjid Paripurna Al-Hidayah Gelar Nuzulul Quran
Jumat, 6 Maret 2026 | 23:04:19 WIB
potensa
Mal SKA Gelar Buka Bersama Manajemen dan Santuni Anak Yatim
Jumat, 6 Maret 2026 | 22:30:43 WIB
dunia
1.230 Orang Tewas Akibat Serangan AS-Israel
Jumat, 6 Maret 2026 | 17:02:54 WIB
sportainment
Dikalahkan Crystal Palace, Spurs Dekati Zona Degradasi
Jumat, 6 Maret 2026 | 08:42:58 WIB
etalase
SPS Riau Gelar Buka Puasa Bersama Mitra dan Santuni Anak Yatim
Jumat, 6 Maret 2026 | 00:03:28 WIB
Artikel Popular
1
politik
Mensesneg Pastikan Tidak Ada Reshuffle Jelang...
Selasa, 10 Februari 2026 | 20:27:33 WIB
DPR RI Apresiasi Inovasi Green Policing Polda...
Senin, 26 Januari 2026 | 22:39:16 WIB
DPR akan Perhatikan Partisipasi Publik Soal RUU...
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18:16 WIB
hukum
Nasional
Pemerintah Imbau Jemaah Indonesia Tunda...
Senin, 2 Maret 2026 | 08:12:35 WIB
BPDP Dukung Program Biodiesel Sebagai Ketahan...
Kamis, 26 Februari 2026 | 16:09:20 WIB