|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru.
Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode Nataru.
Ditektur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, mengatakan pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian bersama Kakorlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan angkutan selama Nataru.
"Ketentuan ini telah disampaikan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Riau. Aturan pembatasan berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026," ujar kombes Taufiq, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, penerapan pembatasan dilakukan pada ruas jalan strategis, yakni jalur batas Sumatera Utara – Riau – Pekanbaru. Batas Riau – Jambi serta ruas Pekanbaru – Bangkinang – batas Riau–Sumatera Barat.
"Waktu pembatasan operasional angkutan barang dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB," kata Kombes Taufiq.
Kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Adapun kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana, pakan ternak, serta bahan pokok atau sembako dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, Ditlantas Polda Riau melakukan pengawasan melalui pemeriksaan dan razia di wilayah perbatasan Sumatera Utara–Riau, Riau–Jambi, dan Riau–Sumatera Barat. Pengawasan juga diperkuat di Kota Pekanbaru serta sepanjang jalur Pekanbaru–Bangkinang.
Koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) turut diperkuat.
Seluruh personel di lapangan diinstruksikan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada pengemudi maupun pelaku usaha angkutan barang.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama puncak pergerakan masyarakat pada masa libur akhir tahun.
Ia juga mengimbau para pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Diharapkan dengan dukungan semua pihak, pengaturan lalu lintas selama Nataru 2025–2026 di Provinsi Riau diharapkan berjalan aman, tertib, dan kondusif.*