Mar 2026
15

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Pemprov Riau Larang Kembang Api dan Petasan Saat Tahun Baru 2026
pekanbaru | Minggu, 28 Desember 2025 | 20:29:31 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan tahun baru 2026. Kebijakan diterbitkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat selama pergantian tahun.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang larangan bermain kembang api dan petasan pada malam perayaan tahun baru.

"Surat edaran ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, direksi BUMD, pimpinan badan usaha, hingga ketua organisasi dan kelompok masyarakat," ungkap Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto belum lama ini.

Baca :

Adapun isi dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Riau menegaskan bahwa larangan ini diberlakukan guna menciptakan suasana kondusif saat malam pergantian tahun, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kebakaran, serta kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.

Seluruh masyarakat, baik perorangan, organisasi, kelompok masyarakat, maupun badan usaha, diimbau untuk tidak menyalakan, menggunakan, maupun membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam tahun baru.

Selain masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga diminta menjadi teladan dengan tidak melakukan aktivitas membunyikan kembang api dan petasan.

ASN juga diharapkan turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing - masing agar mematuhi ketentuan tersebut. Sebagai alternatif perayaan, masyarakat dan ASN diimbau untuk mengisi malam pergantian tahun dengan doa bersama bagi saudara-saudara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kegiatan lain yang positif, aman, tertib, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.

Imbauan ini berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Pemerintah daerah, aparat, dan unsur terkait diminta melakukan pengawasan serta pembinaan guna memastikan surat edaran tersebut dilaksanakan dengan baik.

"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tegas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam penutup surat edaran tersebut.*
 

Terbaru
sportainment
Imbang Lawan West Ham, Man City Gagal Dekati Arsenal
Minggu, 15 Maret 2026 | 07:20:58 WIB
pekanbaru
Tahun Ini, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Rp70, 4 M
Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:33:52 WIB
pekanbaru
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dimas
Jumat, 13 Maret 2026 | 12:16:11 WIB
Artikel Popular
1
politik
Sah, Dikemri Terpilih Jadi Ketua BM PAN...
Rabu, 11 Maret 2026 | 05:42:56 WIB
Mensesneg Pastikan Tidak Ada Reshuffle Jelang...
Selasa, 10 Februari 2026 | 20:27:33 WIB
DPR RI Apresiasi Inovasi Green Policing Polda...
Senin, 26 Januari 2026 | 22:39:16 WIB
hukum
3.815 Personel Gabungan Kawal Lebaran di...
Jumat, 13 Maret 2026 | 06:09:48 WIB
Ketum Ormas PETIR Divonis 6 Tahun Penjara Kasus...
Rabu, 11 Maret 2026 | 20:00:00 WIB
Nasional
Puasa Ramadan Memanusiakan...
Minggu, 8 Maret 2026 | 14:00:00 WIB