Mar 2026
07

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Oknum PNS Inhu Tertangkap Tangan Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
inhu | Kamis, 22 Januari 2026 | 18:59:08 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : dasmun

RENGAT - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu harus berurusan dengan hukum. Setelah tertangkap tangan diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa malam, 20/1/ 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, Kamis (22/1) membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca :

“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT als RUDI Alias Cikgu  yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram,” ujar AIPTU Misran.

Selain RUDI, petugas juga mengamankan seorang tersangka lainnya yakni TSR alias TIRAN, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika. Dari tersangka kedua ini, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika.

Kronologis pengungkapan bermula pada Sabtu, 17/1/ 2026, saat Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa malam dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. Hasil tes urine terhadap RUDI  juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026,” tegasnya.*

Terbaru
dunia
Balas Serangan Israel, Iran Tembakkan Rentetan Rudal dan Drone
Sabtu, 7 Maret 2026 | 09:19:03 WIB
potret
Masjid Paripurna Al-Hidayah Gelar Nuzulul Quran
Jumat, 6 Maret 2026 | 23:04:19 WIB
potensa
Mal SKA Gelar Buka Bersama Manajemen dan Santuni Anak Yatim
Jumat, 6 Maret 2026 | 22:30:43 WIB
dunia
1.230 Orang Tewas Akibat Serangan AS-Israel
Jumat, 6 Maret 2026 | 17:02:54 WIB
sportainment
Dikalahkan Crystal Palace, Spurs Dekati Zona Degradasi
Jumat, 6 Maret 2026 | 08:42:58 WIB
etalase
SPS Riau Gelar Buka Puasa Bersama Mitra dan Santuni Anak Yatim
Jumat, 6 Maret 2026 | 00:03:28 WIB
Artikel Popular
1
politik
Mensesneg Pastikan Tidak Ada Reshuffle Jelang...
Selasa, 10 Februari 2026 | 20:27:33 WIB
DPR RI Apresiasi Inovasi Green Policing Polda...
Senin, 26 Januari 2026 | 22:39:16 WIB
DPR akan Perhatikan Partisipasi Publik Soal RUU...
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18:16 WIB
hukum
Nasional
Pemerintah Imbau Jemaah Indonesia Tunda...
Senin, 2 Maret 2026 | 08:12:35 WIB
BPDP Dukung Program Biodiesel Sebagai Ketahan...
Kamis, 26 Februari 2026 | 16:09:20 WIB