Mar 2026
15

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Anak Siamang Dijual Rp10 Juta
hukum | Kamis, 22 Januari 2026 | 20:07:55 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU – Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi jenis Siamang (Symphalangus syndactylus). 

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap seorang penjual satwa dilindungi berinisial Yus. Satu ekor Siamang berusia 3 bulan diamankan sebagai barang bukti.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan jual beli satwa dilindungi di wilayah Kota Pekanbaru.

Baca :

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyamaran atau undercover buy.  "Alhamdulillah, pelaku berhasil kami tangkap," ujar Muharman, Kamis (22/1/2026).

Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan untuk mengungkap pemilik atau pemelihara satwa dilindungi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Yus dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik satwa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami ungkap,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Kami sempat datangi penjual, kami tanyakan terkait penjualan satwa dilindungi, termasuk beberapa jenis burung. Ia mengaku memiliki kenalan yang menjual satwa Siamang. Dari situ kami lakukan pemancingan,” jelas Anggi.

Dalam proses undercover buy, polisi melakukan transaksi melalui tersangka dengan nilai sekitar Rp1 juta, meski harga jual satwa tersebut ditawarkan hingga Rp10 juta.

“Setelah transaksi berjalan, kami langsung mengamankan tersangka. Penangkapan dilakukan di sekitar wilayah hukum Polsek Tampan,” ujarnya.

Anggi menambahkan, pihaknya telah melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Kampar untuk menelusuri pemilik satwa. Namun saat didatangi, rumah yang diduga milik pemelihara satwa tersebut dalam keadaan kosong.

“Pengembangan tetap kami lanjutkan. Kami akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi  ini,” tegasnya.*

Terbaru
sportainment
Imbang Lawan West Ham, Man City Gagal Dekati Arsenal
Minggu, 15 Maret 2026 | 07:20:58 WIB
pekanbaru
Tahun Ini, Baznas Riau Optimis Kumpulkan Rp70, 4 M
Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:33:52 WIB
pekanbaru
ASN Pekanbaru Dilarang Mudik Pakai Mobil Dimas
Jumat, 13 Maret 2026 | 12:16:11 WIB
Artikel Popular
1
politik
Sah, Dikemri Terpilih Jadi Ketua BM PAN...
Rabu, 11 Maret 2026 | 05:42:56 WIB
Mensesneg Pastikan Tidak Ada Reshuffle Jelang...
Selasa, 10 Februari 2026 | 20:27:33 WIB
DPR RI Apresiasi Inovasi Green Policing Polda...
Senin, 26 Januari 2026 | 22:39:16 WIB
hukum
3.815 Personel Gabungan Kawal Lebaran di...
Jumat, 13 Maret 2026 | 06:09:48 WIB
Ketum Ormas PETIR Divonis 6 Tahun Penjara Kasus...
Rabu, 11 Maret 2026 | 20:00:00 WIB
Nasional
Puasa Ramadan Memanusiakan...
Minggu, 8 Maret 2026 | 14:00:00 WIB