Sep 2026
09

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Sidang Pemerasan Jekson Sihombing Memanas, Saksi Mengaku Diancam dan Ditekan di Hadapan Hakim
hukum | Jumat, 30 Januari 2026 | 14:35:14 WIB
Editor : Linda | Penulis : Rivo Wijaya

PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).

Sidang yang beragenda pemeriksaan saksi ini berlangsung tegang setelah salah satu saksi mengaku kembali mendapat ancaman langsung dari terdakwa di ruang persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni Nur Riyanto Hamzah, Basri Boy, dan Rio Christiyanto, untuk mengungkap kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan terdakwa terhadap salah satu perusahaan di Provinsi Riau.

Baca :

Saksi utama, Nur Riyanto Hamzah, memaparkan secara rinci dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialaminya. Di hadapan majelis hakim, Nur Riyanto mengaku mengalami tekanan psikologis berat akibat ancaman yang sebelumnya dilakukan terdakwa.

Ia bahkan menyebut tekanan tersebut kembali dirasakannya saat persidangan berlangsung.

"Saya masih dibentak dan diancam oleh terdakwa di depan majelis hakim. Saya merasa ketakutan dan tertekan," ungkap Nur Riyanto dengan suara bergetar.

Nur Riyanto juga mengaku merasa semakin terintimidasi saat terdakwa menatapnya dengan sorot mata tajam selama memberikan keterangan.

Mendengar pengakuan tersebut, majelis hakim langsung menegur terdakwa dan meminta agar yang bersangkutan menjaga sikap, etika, serta ketertiban selama persidangan berlangsung.

Majelis hakim menegaskan bahwa segala bentuk tekanan atau intimidasi terhadap saksi tidak dibenarkan dan dapat mengganggu jalannya proses peradilan.

Dalam keterangannya, Nur Riyanto juga mengungkap bahwa terdakwa diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar melalui dirinya.

Permintaan tersebut disertai ancaman akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran yang lebih anarkis serta terus menaikkan pemberitaan negatif di media jika permintaan tidak dipenuhi.

"Kalau tidak dipenuhi, terdakwa mengatakan akan terus melakukan demo dan menaikkan berita yang merugikan perusahaan," kata Nur Riyanto di persidangan.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan sejumlah pertanyaan yang dinilai berusaha menyudutkan para saksi. Namun, ketiga saksi yang dihadirkan JPU tetap memberikan keterangan secara jelas, tegas, dan konsisten di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada Selasa, 3 Februari 2026 mendatang.*

Terbaru
sportainment
Real Madrid dan Man City Menang, Ini Hasil Lengkap Liga Champions Tadi Malam
Rabu, 9 September 2026 | 08:32:31 WIB
dumai
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemko Dumai Perkuat Arah Pembangunan
Rabu, 9 September 2026 | 06:07:06 WIB
dumai
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026
Selasa, 8 September 2026 | 21:18:27 WIB
pekanbaru
ISPA di Riau Tembus 10.783 Kasus
Selasa, 8 September 2026 | 17:14:54 WIB
pekanbaru
Kualitas Udara Pekanbaru Belum Membaik
Selasa, 8 September 2026 | 14:42:03 WIB
pekanbaru
Hari Ini, Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Riau
Selasa, 8 September 2026 | 08:33:10 WIB
inhu
Tekan Karhutla, Polres Inhu Luncurkan Program Toa Karhutla
Senin, 7 September 2026 | 22:04:36 WIB
华 闻
Pengurus IKTS Hadiri Mubes Permaskab Meranti...
Senin, 7 September 2026 | 20:05:36 WIB
Artikel Popular
1
politik
Projo Riau Bagikan 7.000 Masker di Jalan Sudirman...
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 00:27:11 WIB
Yopi Arianto: Nasdem Riau Dukung Pembangunan Tol...
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:33:44 WIB
hukum
Nasional
Status Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga Level...
Minggu, 6 September 2026 | 21:12:01 WIB
Tokoh-tokoh Dunia Bahas Dampak Teknologi...
Sabtu, 5 September 2026 | 21:26:11 WIB