|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Polda Riau menyosialisasikan mekanisme layanan Call Center 110 sekaligus menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut layanan tersebut tidak merespons laporan kecelakaan lalu lintas.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, Call Center 110 merupakan layanan pengaduan gratis yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian, termasuk tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas.
“Layanan ini tidak dipungut biaya. Masyarakat cukup menghubungi 110, operator akan menerima laporan, menanyakan identitas pelapor, lokasi kejadian, serta bentuk peristiwa yang dilaporkan. Selanjutnya petugas akan bergerak ke tempat kejadian perkara,” ujar Pandra, di Mapolda Riau, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, layanan tersebut menjadi salah satu upaya Polri menghadirkan respons cepat di tengah masyarakat serta mempermudah akses pelaporan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Pada kesempatan itu, dua orang Polwan turun memperagakan cara menghubungi Call Center 110. Pelapor bisa langsung menekan 110, setelah itu diarahkan untuk menekan tombol 0 untuk terhubung dengan layanan.
Klarifikasi Pemberitaan
Dalam kesempatan itu, Polda Riau juga membacakan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online yang menyebut layanan Call Center 110 tidak merespons laporan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Pandra, peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami seorang warga terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Keesokan harinya, pihak keluarga mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan.
Namun, laporan polisi belum dapat langsung dibuat karena terdapat persyaratan administrasi yang belum lengkap. Petugas disebut telah memberikan penjelasan sesuai prosedur yang berlaku.
“Hal tersebut diduga dimaknai sebagai penolakan oleh pihak pelapor. Padahal, laporan polisi kemudian dibuat setelah dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan rumah sakit, dilengkapi,” jelasnya.
Polda Riau menegaskan bahwa tidak terdapat penolakan laporan sebagaimana yang berkembang di ruang publik. Setelah laporan diterima, proses administrasi untuk penanganan lebih lanjut tetap berjalan.
Terkait tudingan bahwa Call Center 110 tidak merespons laporan, Bidang Propam Polda Riau telah melakukan pengecekan log panggilan pada rentang waktu yang dimaksud.
“Hasil pengecekan tidak ditemukan adanya panggilan masuk ke Call Center 110 dari nomor yang bersangkutan pada waktu tersebut,” kata Pandra.
Ia menambahkan, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi informasi publik dan akuntabilitas institusi, bukan untuk membatasi ruang kritik.
Komitmen Transparansi Polda Riau juga mengingatkan pentingnya verifikasi dan keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.
“Kami menghormati kebebasan pers. Namun, kami juga mengimbau agar informasi yang berkembang dapat diverifikasi terlebih dahulu kepada pihak berwenang sebelum dipublikasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polda Riau, AKBP JM Sagala, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 secara bijak.
"Layanan terhubung secara nasional dan menjadi sarana utama kehadiran Polri dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat," tutur dia.