Mei 2026
30

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
2025, Tunggakan Iuran JKN Sebesar Rp530 Miliar Lebih di Riau
etalase | Jumat, 27 Februari 2026 | 10:17:45 WIB
Editor : vivi | Penulis : vivi
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Oktovianus Rambe, saat diwawancara awak media, Kamis (26/2/6). (ist)

PEKANBARU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah II mencatat pihaknya membayarkan klaim sebesar Rp4,7 triliun kepada 77 rumah sakit dan 616 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Provinsi Riau pada tahun 2025. Sementara itu, jumlah iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  hanya menerima sebesar  Rp2,8 triliun.  

"Perbedaan angka ini cukup besar, dengan jumlah tunggakan iuran JKN  di Riau totalnya senilai Rp530 miliar lebih sepanjang lalu (2025). Tentunya ini perlu mendapat oerhatian serius, " ungkap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II, Oktovianus Rambe, dalam kegiatan Media Gathering, bersama sejumlah insan pers di Kota Pekanbaru, Kamis (26/2/26). 

Kegiatan yang ditaja BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II ini turut dihadiri  Asisten Deputi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II, Jenal M Sambas, Asisten Deputi Bidang Keuangan, Harika, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Muhammad Fakhriza, dan jajarannya. 

Baca :

Kedeputian BPJS Kesehatan wilayah II saat ini membawahi wilayah kerja yakni, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat (Sumbar), dan Jambi. 

Menurut Oktovianus Rambe, tunggakan iuran kepesertaan JKN ini berasal dari semua segmen, dimana kepesertaan tertinggi didominasi oleh kepesertaan mandiri. "Untuk peserta mandiri berjumlah 358.778 orang dan total piutang mencapai Rp289 miliar," katanya. 

Lalu, sebut Oktovianus, diikuti segmen badan usaha,  pekerja penyelenggara negara atau tenaga honorer, serta iuran pemerintah daerah. 

Dari angka tunggakan  tersebut, terang Oktovianus, berbagai langkah terus dilakukan, guna meningkatkan nilai penerimaan iuran. Pihaknya melakukan 
pendekatan kombinasi antara keringanan pembayaran (relaksasi) dan tindakan persuasif.

"Untuk saksi, kita tidak bisa melakukan secara hukum, namun sifatnya hanya edukasi secara  persuasif, seperti mengintensifkan kunjungan langsung oleh petugas kita (kader JKN) ke rumah peserta yang menunggak, meningkatkan kerjasama dengan pihak lainnya, hingga mengarahkan peserta memanfaatkan Mobile JKN untuk mempermudah pengecekan dan pembayaran tagihan secara rutin, dan lainnya," ucap Oktovianus.

Ia berharap, akumulasi pembayaran tunggakan tersebut dapat terus diselesaikan guna menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi peserta. ***

Terbaru
Artikel Popular
4
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional