|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Selebgram asal Kota Pekanbaru, Novi Fransiska, bersama suaminya, Ade Kurniawan, didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua penjaga kandang ayam hingga mengalami luka-luka.
Peristiwa penganiyaan terjadi di kandang ayam potong milik Diola Maharsen Jalan Seroja Ujung, Kecamatan Kulim, Rabu (19/2/25) sekira pukul 17.30 Wib. Dua penjaga kandang ayam yang menjadi korban pengeroyokan yakni, Rudi Martua dan Hijrah Saputra.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/2/2026), Rudi Martua menjelaskan bahwa saat kejadian ia dan rekannya tengah beristirahat di lantai dua mess kandang ayam.
Tiba-tiba, Novi dan Ade datang bersama sekitar 10 pria yang tidak dikenal menggunakan tiga mobil dan beberapa sepeda motor.
“Mereka datang dengan menggunakan tiga unit mobil dan beberapa sepeda motor ke kandang, saat menjelang magrib,”kata Rudy saat memberikan kesaksian.
Menurut Rudi, setibanya di lokasi, Novi berteriak sambil menunjuk ke arah mess dan meminta mereka turun. Ia juga mendengar ancaman yang dilontarkan terdakwa.
“Terdakwa Novi ini mengatakan, cepat turun kalian, kalau tidak kubunuh kalian,”ungkap Rudi mengulangi perkataan Novi tersebut.
Merasa ketakutan, kedua korban tidak berani turun. Namun, Rudi kembali mendengar Novi memerintahkan pria-pria yang dibawanya untuk menarik paksa korban. Keduanya akhirnya diseret ke halaman kandang ayam.
Sesampainya di bawah, Rudi mengaku kerah bajunya ditarik hingga terjatuh ke tanah. Ia juga menyebut Novi memerintahkan orang-orang tersebut untuk melakukan kekerasan.
“Lalu, Novi ini memerintahkan kepada 10 orang itu dengan mengatakan, injak-injak anak ini dan pukul anak ini,”kata Rudi.
Atas perintah tersebut, para pria itu menginjak-injak tubuh kedua korban. Rudi juga menyatakan bahwa Ade melemparkan batu kerikil ke arah kepalanya.
Kesaksian serupa disampaikan Hijrah Saputra. Ia mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan kedua terdakwa bersama orang-orang yang datang bersama mereka.
Penganiayaan itu berhenti setelah Rudi menghubungi saudaranya, Rezki, yang merupakan anggota TNI AU, melalui telepon seluler. Rudi memberitahukan bahwa dirinya dikeroyok oleh Ade dan Novi.
Tidak lama kemudian, Rezki tiba di lokasi dan meminta kedua korban meninggalkan tempat tersebut. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tenayan Raya dan menjalani visum et repertum.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yofistian sempat menanyakan penyebab terjadinya pengeroyokan. Hijrah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu konflik kepemilikan kandang ayam antara Diola, majikan mereka, dan Ade.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Sartika Tarigan menjerat pasangan suami istri tersebut dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat (1), Pasal 246 huruf a ayat (1), Pasal 466 ayat (1), serta Pasal 448 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan terhadap orang di muka umum.*