|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap singkatan peredaran heroin jaringan internasional. Sebanyak 22,7 kilogram heroin yang dikemas dalam 42 bungkus disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan dilakukan Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis pada Selasa, 24 Februari 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi terkait transaksi heroin di Sungai Pakning, Bengkalis.
Mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dengan teknik under cover buy atau penyamaran petugas sebagai pembeli narkotika.
Menurutnya, teknik tersebut memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi karena petugas harus melakukan kontak langsung dengan para bandar atau pelaku tanpa didampingi personel lain secara terbuka.
“Teknik ini sangat berbahaya bagi personel kami karena harus berinteraksi langsung dengan para pelaku tanpa pendampingan anggota lainnya,” kata Putu Yudha saat ekspos di Mapolda Riau, (5/3/2026).
Ekspos dihadiri Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Kombes Pol Zaheani Pandra Arsyad dan Kabid Propam Kombes Pol Harissandi dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau.
Pengungkapan awal dilakukan di Kecamatan Bukit Batu, sedangkan lokasi kedua dan ketiga berada di Kecamatan Bandar Laksamana.
Penangkapan pertama dilakukan pada K. Sebelumnya, dalam proses transaksi yang dilakukan dengan petugas yang menyamar, disepakati harga penjualan heroin sebesar Rp147 juta per bungkus.
"Setelah harga disepakati dan barang diantar oleh tersangka, tim langsung melakukan penangkapan terhadap K beserta barang bukti lima bungkus heroin," jelas Putu Yudha.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka K, diketahui bahwa ia diperintahkan oleh tersangka SK untuk memasarkan atau menjual heroin tersebut.
Berdasarkan keterangan tersebut, tanpa membuang waktu, tim kemudian bergerak menuju rumah tersangka SK dan berhasil melakukan penangkapan.
"Dari tersangka SK, polisi menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di kebun cabai dengan jarak sekitar 300 meter dari rumah tersangka," ungkap Putu Yudha.
Pengembangan penyelidikan kemudian dilanjutkan setelah tersangka SK mengaku masih menyimpan heroin dalam jumlah lebih besar di lokasi lain.
Tim kemudian menuju sebuah perkebunan kelapa sawit yang berjarak sekitar 800 meter dari rumah tersangka SK.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu drum berwarna biru yang ditutup rapat dan ditanam di dalam tanah. Setelah dibuka, drum tersebut berisi 36 bungkus heroin.
"Total heroin yang disita dari tersangka SK sebanyak 37 bungkus, sementara dari tersangka K sebanyak 5 bungkus, sehingga total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 42 bungkus dengan berat 22,7 kilogram,” jelas Putu.
Dijemput Langsung ke Luar Negeri
Dari keterangan tersangka SK, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni A dan HF.
Putu menjelaskan bahwa A berperan menjemput narkotika jenis heroin dari luar negeri, sedangkan tersangka HF yang berada di luar negeri diduga berperan sebagai pengendali yang memerintahkan penjualan heroin kepada target tertentu.
Menurut Putu Yudha, apabila heroin tersebut beredar di masyarakat, diperkirakan dapat merusak hingga 113.655 jiwa. Sementara nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp68 miliar.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Putu Yudha.*