|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis heroin jaringan internasional. Sebanyak 22,7 kilogram heroin yang dikemas dalam 42 bungkus dengan nilai Rp68 miliar disita.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan teknik undercover buy atau penyamaran petugas sebagai pembeli narkotika.
Dalam operasi itu, polisi menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai pengedar, berinisial K dan SK. Namun, penyelidikan masih terus dikembangkan karena diduga melibatkan pelaku lain yang berada di luar negeri.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengatakan pengungkapan kasus peredaran heroin tersebut merupakan kasus yang sangat spesifik dan jarang terjadi di Indonesia.
Menurutnya, penangkapan dilakukan melalui operasi tertutup dengan teknik undercover buy, sangat berisiko bagi anggota Polri karena petugas harus bergerak sendiri melakukan penyamaran dan berinteraksi langsung dengan pelaku tanpa sistem pengamanan terbuka.
Ia menjelaskan, jenis narkotika yang diungkap dalam kasus tersebut adalah heroin, yang peredarannya sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan secara nasional, pengungkapan kasus heroin relatif jarang terjadi.
Hengki menjelaskan, heroin berasal dari opium yang diproduksi di kawasan tertentu di dunia, seperti Golden Crescent dan Golden Triangle. Oleh karena itu, hampir dipastikan narkotika tersebut berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari jaringan kejahatan transnasional terorganisasi.
“Indonesia bukan negara produsen heroin. Karena itu dapat dipastikan barang ini berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari jaringan transnasional,” ujar Hengki saat ungkap kasus di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2026).
Hengki menambahkan, heroin memiliki efek yang sangat kuat dan cepat dibandingkan jenis narkotika lainnya. Di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa, heroin merupakan narkotika yang banyak beredar.
Sebaliknya, menurut Hengki, narkotika jenis sabu-sabu lebih banyak ditemukan di kawasan Asia, termasuk Indonesia.
Hengki juga menegaskan bahwa Polda Riau memberikan perhatian serius terhadap peredaran narkotika karena kejahatan tersebut merupakan salah satu crime index yang menjadi fokus penanganan kepolisian di wilayah tersebut.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa jaringan narkotika transnasional sering berupaya merekrut berbagai pihak untuk memperlancar aktivitas kejahatan mereka, termasuk kemungkinan menyasar aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Karena itu, Polda Riau menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat, termasuk apabila terdapat anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Jika ada anggota yang terlibat, akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan diproses secara hukum. Komitmen Kapolri dan Kapolda Riau jelas, penindakan dilakukan secara transparan baik ke dalam maupun ke luar,” tegas jenderal polisi bintang satu itu.
Hengki juga mengapresiasi kinerja jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
Ia menilai pengungkapan ini merupakan keberhasilan besar karena kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang bersifat lintas negara dan memiliki jaringan yang tertutup.
“Pengungkapan ini cukup sulit karena jaringan peredarannya sangat tertutup. Tanpa strategi undercover, kasus seperti ini akan sangat sulit diungkap,” katanya.
Hengki menekankan, Polda Riau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
Hal ini mengingat Provinsi Riau merupakan daerah yang rawan peredaran narkotika karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
“Kami akan terus menindak tegas setiap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Riau karena masyarakat sudah sangat resah terhadap peredaran narkoba,” pungkasnya.
Polda Riau, ungkapnya, masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Identitas pelaku lain sudah diketahui, dan masih diburu.*