Sep 2026
09

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Mudik Lebaran, Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera
pekanbaru | Senin, 9 Maret 2026 | 23:16:24 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo

PEKANBARU - Mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Pembatasan tersebut diterapkan di ruas Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, serta Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Kebijakan ini menyesuaikan aturan pemerintah guna menjaga kelancaran lalu lintas selama periode mudik.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026.

Baca :

SKB tersebut bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, serta 20/KPTS/Db/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Plh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pembatasan tersebut merupakan dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga kelancaran arus mudik.

"Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik," ujar Hamdani.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebut kebijakan ini diperlukan karena diperkirakan terjadi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode Lebaran.

"Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik," jelasnya.

Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun demikian, distribusi logistik tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian, tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu, antara lain pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana, serta bahan kebutuhan pokok masyarakat.

"Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan dari pemilik barang yang memuat jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan," tambah Hamdani.

Hutama Karya juga mengoptimalkan sosialisasi kebijakan tersebut melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media konvensional, radio, hingga pemasangan imbauan di akses masuk tol. Langkah ini dilakukan agar pengemudi, khususnya angkutan barang, sudah mengetahui aturan sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak menimbulkan antrean atau gangguan lalu lintas di gerbang tol.

"Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026," tutup Hamdani.*

Terbaru
huawen
Jalin Kekompakan, SriTi Riau Rayakan HUT Pertama
Rabu, 9 September 2026 | 11:17:23 WIB
sportainment
Real Madrid dan Man City Menang, Ini Hasil Lengkap Liga Champions Tadi Malam
Rabu, 9 September 2026 | 08:32:31 WIB
dumai
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemko Dumai Perkuat Arah Pembangunan
Rabu, 9 September 2026 | 06:07:06 WIB
dumai
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026
Selasa, 8 September 2026 | 21:18:27 WIB
pekanbaru
ISPA di Riau Tembus 10.783 Kasus
Selasa, 8 September 2026 | 17:14:54 WIB
pekanbaru
Kualitas Udara Pekanbaru Belum Membaik
Selasa, 8 September 2026 | 14:42:03 WIB
pekanbaru
Hari Ini, Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Riau
Selasa, 8 September 2026 | 08:33:10 WIB
华 闻
Jalin Kekompakan, SriTi Riau Rayakan HUT...
Rabu, 9 September 2026 | 11:17:23 WIB
Pengurus IKTS Hadiri Mubes Permaskab Meranti...
Senin, 7 September 2026 | 20:05:36 WIB
Artikel Popular
1
politik
Projo Riau Bagikan 7.000 Masker di Jalan Sudirman...
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 00:27:11 WIB
Yopi Arianto: Nasdem Riau Dukung Pembangunan Tol...
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:33:44 WIB
hukum
Nasional
Status Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga Level...
Minggu, 6 September 2026 | 21:12:01 WIB
Tokoh-tokoh Dunia Bahas Dampak Teknologi...
Sabtu, 5 September 2026 | 21:26:11 WIB