Okt 2026
16

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Dua WNA Malaysia di Lapas Pekanbaru Terima Remisi Hari Raya Nyepi
hukum | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:48:30 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU - Dua orang warga negara Malaysia yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru mendapat remisi khusus atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Nyepi 2026.

Narapidana itu bernama Maundy Thever dan Selva Kumar. Keduanya mendapat pemotongan masa penahanan selama dua bulan karena berkelakuan baik 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa pemberian remisi didasarkan pada penilaian objektif terhadap perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

Baca :

"Yang bersangkutan memperoleh pengurangan masa hukuman selama dua bulan karena dinilai berkelakuan baik," ujar Maizar usai memberikan remisi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (19/3/2026). 

Maizar menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Remisi diberikan berdasarkan indikator yang jelas, yaitu tidak melakukan pelanggaran, mengikuti program pembinaan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata Maizar.

Ia menjelaskan, pada momen Nyepi kali ini terdapat tiga warga binaan asal Malaysia yang diajukan mendapatkan remisi. Namun, satu warga binaan lain yang tidak memperoleh remisi karena terbukti melakukan pelanggaran selama masa pembinaan.

“Bagi warga binaan yang melanggar aturan, hak remisi tidak dapat diberikan,” tegas Maizar.

Maizar menyebut warga Malaysia itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan karena terlibat kasus narkotika, dan telah menjalani hukuman sejak 2013 silam.

Nantinya, setelah mereka selesai menjalani masa pidana, pihak lapas akan menyerahkan yang bersangkutan kepada imigrasi untuk proses lebih lanjut.

“Setelah bebas, warga binaan asing akan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan deportasi ke negara asal,” jelas Maizar.

Maizar menegaskan, kebijakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi di lingkungan pemasyarakatan.

"Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati peraturan, serta menumbuhkan tekad kuat dalam menyongsong masa depan yang lebih baik," pungkasnya.*

Terbaru
pekanbaru
Tahun Ini, Pemko Pekanbaru Salurkan Bantuan Untuk UMKM
Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:51:19 WIB
sportainment
Dua Personel Brimob Polda Riau Raih Tiga Prestasi di Kejurprov Anggar 2026
Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:53:57 WIB
pekanbaru
Diguyur Hujan, Kualitas Udara Pekanbaru Masih Kategori Tidak Sehat
Jumat, 16 Oktober 2026 | 11:24:34 WIB
sportainment
Gol di Injury Time, Juventus Kalahkan Celta Vigo 2-1
Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:13:23 WIB
pekanbaru
Wisuda ke-9, Universitas Hang Tuah Pekanbaru Lepas 682 Lulusan
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:48:14 WIB
inhu
Sekda Inhu Tinjau Sekolah Penerima Bantuan Dana Revitalisasi
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34:39 WIB
potensa
PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional
Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:25:07 WIB
华 闻
16 Tim Ikuti Turnamen MLBB...
Minggu, 4 Oktober 2026 | 06:22:51 WIB
Pemujaan Kepada Dewa Cap Sa Thai Po di Pedekik...
Jumat, 2 Oktober 2026 | 14:59:57 WIB
Artikel Popular
politik
Bistamam Maju Calon Ketua Golkar...
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:30:33 WIB
Helena Ditunjuk Jadi Ketua Badan Rescue NasDem...
Rabu, 30 September 2026 | 20:16:04 WIB
hukum
Nasional
Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp98,4...
Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:09:35 WIB