Mei 2026
14

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Dua WNA Malaysia di Lapas Pekanbaru Terima Remisi Hari Raya Nyepi
hukum | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:48:30 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU - Dua orang warga negara Malaysia yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru mendapat remisi khusus atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Nyepi 2026.

Narapidana itu bernama Maundy Thever dan Selva Kumar. Keduanya mendapat pemotongan masa penahanan selama dua bulan karena berkelakuan baik 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa pemberian remisi didasarkan pada penilaian objektif terhadap perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

Baca :

"Yang bersangkutan memperoleh pengurangan masa hukuman selama dua bulan karena dinilai berkelakuan baik," ujar Maizar usai memberikan remisi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (19/3/2026). 

Maizar menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Remisi diberikan berdasarkan indikator yang jelas, yaitu tidak melakukan pelanggaran, mengikuti program pembinaan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata Maizar.

Ia menjelaskan, pada momen Nyepi kali ini terdapat tiga warga binaan asal Malaysia yang diajukan mendapatkan remisi. Namun, satu warga binaan lain yang tidak memperoleh remisi karena terbukti melakukan pelanggaran selama masa pembinaan.

“Bagi warga binaan yang melanggar aturan, hak remisi tidak dapat diberikan,” tegas Maizar.

Maizar menyebut warga Malaysia itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan karena terlibat kasus narkotika, dan telah menjalani hukuman sejak 2013 silam.

Nantinya, setelah mereka selesai menjalani masa pidana, pihak lapas akan menyerahkan yang bersangkutan kepada imigrasi untuk proses lebih lanjut.

“Setelah bebas, warga binaan asing akan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan deportasi ke negara asal,” jelas Maizar.

Maizar menegaskan, kebijakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi di lingkungan pemasyarakatan.

"Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati peraturan, serta menumbuhkan tekad kuat dalam menyongsong masa depan yang lebih baik," pungkasnya.*

Terbaru
Artikel Popular
2
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional