Mei 2026
14

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Sidang Perdana Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid Didakwa Memeras Rp3,55 Miliar
hukum | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:12:36 WIB
Editor : wsl | Penulis : lin

PEKANBARU -  Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3). Ia didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, didampingi hakim anggota Azis Muslim dan Edy Darma Putra dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubenur Riau, serta melibatkan ajudan gubernur Marjani dalam berkas terpisah.

Baca :

Ketiganya didakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar.  Sidang dipadati ratusan pengunjung dan simpatisan Abdul Wahid.

JPU KPK dalam surat dakwaannya memaparkan kronologi dugaan pemerasan yang berlangsung dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, antara lain Rumah Dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kantor Dinas PUPR-PKPP Privinsi Riau, Kantor Bappeda, hingga beberapa lokasi lainnya.

JPU menjelaskan, peristiwa bermula pada 7 April 2025, ketika Abdul Wahid memerintahkan Muhammad Arief Setiawan mengumpulkan seluruh Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Rumah Dinas (rumdis) Gubernur Riau, Jalan Diponegoro. 

Dalam pertemuan tersebut seluruh alat komunikasi peserta yang hadir dikumpulkan sehingga peserta tidak bisa mendokumentasikan kegiatan tersebut . Di forum itu, Abdul Wahid menyampaikan arahan yang menjadi titik awal perkara. Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus patuh terhadap dirinya dan kepala dinas.

“Matahari hanya satu,” ujar tim JPU yang dipimpin Meyer Voltak Simanjuntak mengulang ucapan Abdul Wahid dalam pertemuan tersebut.

Di pertemuan itu, Abdul Wahid  juga menegaskan agar seluruh jajaran mengikuti perintah Kepala Dinas PUPR-PKPP Privinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan. Jika tidak patuh, maka diancam akan dievaluasi dan diganti.

“Semua harus ikut perintah kepala dinas. Ikuti kata kadis. Kadis bilang ganti, saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas, saya evaluasi. Jika dilaporkan tidak patuh, langsung saya ganti,” ucap JPU menirukan ucapan terdakwa dalam pertemuan itu.

Setelah pertemuan tersebut, pada 15 April 2025 diajukan usulan pergeseran anggaran, yang kemudian disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 pada 22 April 2025.
Pergeseran tersebut meningkatkan anggaran infrastruktur hingga Rp234 miliar serta pembayaran tunda bayar Rp37 miliar.

Menurut JPU, setelah persetujuan anggaran tersebut, Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam meminta agar para kepala UPT memberikan setoran uang fee.  Permintaan itu diteruskan oleh Muhammad Arief Setiawan kepada Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda, untuk dikoordinasikan.

Para kepala UPT awalnya menyanggupi memberikan fee sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp3 miliar. Namun, jumlah itu kemudian dinilai tidak mencukupi. “Tidak wajar kalau segitu, karena penambahan anggaran sekitar Rp101 miliar. Kita juga ada kebutuhan untuk gubernur,” kata Muhammad Arief Setiawan, ketika itu.

Selanjutnya, permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, disertai ancaman evaluasi jabatan jika tidak dipenuhi.

Pada 26 Mei 2025, dalam rapat di Kantor Bappeda, Abdul Wahid kembali menegaskan kepada para kepala UPT agar tetap satu komando. “Jadi satu komando ya Pak Kadis. Kalau ada yang tidak nurut, kasih tahu saya, nanti saya evaluasi,” ujarnya.

Realisasi pengumpulan uang pun mulai dilakukan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada Juni 2025, para kepala UPT menyerahkan uang total Rp1,8 miliar kepada Ferry Yunanda. 

Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar diserahkan kepada Dani M Nursalam untuk kepentingan Abdul Wahid. Uang itu kemudian digunakan secara bertahap, antara lain Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, Rp100 juta, dan sisanya Rp50 juta. Sebagian dana lain juga didistribusikan, termasuk Rp600 juta kepada pihak bernama Fauzan dan Rp200 juta kepada ajudan gubernur.

Pengumpulan tahap kedua dilakukan pada Agustus 2025. Uang yang terkumpul sebesar Rp1 miliar dari para kepala UPT. Sebagian dana digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk operasional dan bantuan kepada sejumlah pihak.

Selanjutnya, pengumpulan tahap ketiga dilakukan pada November 2025. Uang yang terkumpul Rp750 juta, termasuk Rp450 juta yang disebut digunakan untuk kebutuhan perjalanan terdakwa ke luar negeri.  Dana tersebut diserahkan melalui perantara hingga akhirnya diterima oleh Abdul Wahid. "Total keseluruhan uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar," jelas JPU.

JPU menegaskan, pemberian uang tersebut dilakukan bukan secara sukarela, melainkan karena adanya tekanan. Para kepala UPT disebut merasa terpaksa karena adanya ancaman mutasi atau pencopotan jabatan apabila tidak memenuhi permintaan.

Selain itu, arahan “loyalitas” kepada pimpinan dan sistem satu komando yang ditekankan terdakwa turut memperkuat tekanan tersebut.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas dakwaan itu, Abdul Wahid berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya. "Kami akan mengajukan eksepsi (perlawanan) atas dakwaan JPU," ujar penasehat hukum, Kemal Syahab.

Berbeda dengan Abdul Wahid, terdakwa Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, justru menerima dakwaan JPU, dan tidak melakukan perlawanan. "Kami tidak melakukan eksepsi Yang Mulia," kata Evanora selaku penasehat hukum Muhammad Arief Setiawan.

Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan untuk Abdul Wahid pada Senin, 30 Maret 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi. Sementara sidang lanjutan terhadap Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam digelar pada Kamis, 2 April 2026.*

Terbaru
Artikel Popular
2
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional