|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

BAGANSIAPIAPI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali tertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati bahu jalan maupun lokasi yang dilarang sesuai peraturan daerah (Perda).
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya pihak Satpol PP telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pedagang. Bahkan, surat keempat berupa himbauan terakhir juga sudah diberikan, namun tidak diindahkan.
Kasatpol PP Rohil, Acil Rustianto menjelaskan, pihaknya telah meminta para pedagang untuk membongkar lapak mereka secara mandiri. Namun hingga Senin pagi, 30 Maret 2026, para pedagang tetap tidak melaksanakan imbauan tersebut.
"Karena tidak ada tindakan dari mereka, maka mau tidak mau kita lakukan penertiban," ujar Acil Rustianto. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP mendapat dukungan dari TNI/Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagsar), serta pihak Kecamatan Bangko. Kehadiran aparat gabungan ini membuat kegiatan berjalan lebih terkoordinasi.
Selain itu, pihak PLN juga dilibatkan untuk menertibkan meteran listrik liar yang dipasang di tempat usaha pedagang. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi penggunaan listrik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
"Alhamdulillah penertiban ini berjalan aman, lancar, dan kondusif," tambah Acil Rustianto. Ia mengapresiasi kerja sama semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, penertiban PKL akan terus dilakukan secara berkesinambungan hingga wajah Kota Bagansiapiapi terlihat indah, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung.
Acil Rustianto juga menekankan bahwa pekerjaan ini bukanlah hal yang mudah. Diperlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar penataan kota bisa berjalan sesuai harapan.
"Kami berharap semua pihak mendukung kinerja Satpol PP demi keindahan daerah yang kita cintai ini," pungkasnya.*