Mei 2026
10

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polres Bengkalis Tangkap Kurir Jaringan Internasional, Narkoba Rp31 Miliar Gagal Beredar
hukum | Senin, 30 Maret 2026 | 20:33:57 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia.  Dua kurir ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 16,3 kilogram dan 40.146 butir pil  ekstasi senilai Rp31 miliar.

Pengungkapan itu disampaikan  dalam ekspos di Markas Polda Riau yang dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Heryadi, Senin (30/3/2026). 

"Total nilai uang narkotika jenis sabu 16.375.81  kilogram jika diedarkan di masyarakat senilai Rp 14,95 miliar dengan asumsi 1 gram Rp 1  juta," ujar Hengki.

Baca :

Hengki menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Riau dalam  memberantas jaringan narkoba. Menurutnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan  memiliki kepekaan atau kewaspadaan tinggi terhadap narkotika.

 "Tidak ada toleransi baik  terhadap pelaku umum, maupun internal Polri," tegasnya.

Sementara, Kapolres Bengkalis, AKBP  Fahrian Saleh Siregar,  menjelaskan, barang haram itu masuk ke Provinsi Riau melallui jalur tidak resmi atau  pelabuhan tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Fahrian menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait rencana  masuknya narkotika dalam jumlah besar melalui pelabuhan tikus di Desa Jangkang. 

“Awalnya, anggota opsnal memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia  melalui jalur ilegal di perairan Bengkalis,” ujar Fahrian.

Petugas sempat melakukan pemantauan awal, namun belum menemukan keberadaan barang  tersebut. Perkembangan terjadi pada Sabtu (28/3/2026), saat tim kembali menerima informasi  bahwa narkotika telah bergerak menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro di wilayah Bukit  Batu.

Mendapatkan informasi lanjutan tersebut, tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba  Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, langsung bergerak melakukan pengejaran  dengan menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku menuju Pekanbaru.

Dalam proses pelacakan, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor sambil  membawa satu kardus dan dua tas ransel. 

Gerak-gerik keduanya terpantau mencurigakan saat berputar-putar di kawasan Jalan Jenderal   Sudirman, Pekanbaru, sebelum masuk ke sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan  Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.

Petugas kemudian melakukan penyergapan saat kedua tersangka diduga hendak melakukan  transaksi narkotika. Keduanya berinisial YA (22) dan DPG (27). “Kedua diduga hendak  melakukan transaksi narkotika, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap  Fahrian.

Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika dalam jumlah besar yang dibawa  menggunakan tas dan kardus. Di antaranya satu tas besar berisi tujuh bungkus plastik diduga  sabu, delapan bungkus plastik besar yang di dalamnya terdapat puluhan paket, serta satu  kardus berisi delapan bungkus besar lainnya yang juga diduga sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jelas Fahrian, tersangka DPG berperan sebagai penerima  barang yang dikirim dari Bengkalis untuk diedarkan di wilayah Pekanbaru.

“Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan bertugas menerima barang kiriman untuk  diedarkan,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kemudian diuji menggunakan alat uji laboratorium. "Barang bukti  dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu," kata Fahrian.

Paredaran narkoba ini dikendalikan dari Lapas Nusakambangan. Para tersangka mendapatkan upah sebesar Rp20 juta. "Upah itu diterima setelah  barang sampai kepada penerima," ucap Fahrian.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI  No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun  dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk  asal barang dan pihak lain yang terlibat. “Kami terus melakukan pengembangan untuk  mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Fahrian. *

 

Terbaru
Artikel Popular
2
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
BPS Catat 7,24 Juta Warga RI Masih...
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:54:34 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.300 per Dolar...
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:55:44 WIB