|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Dua kurir ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 16,3 kilogram dan 40.146 butir pil ekstasi senilai Rp31 miliar.
Pengungkapan itu disampaikan dalam ekspos di Markas Polda Riau yang dipimpin Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Heryadi, Senin (30/3/2026).
"Total nilai uang narkotika jenis sabu 16.375.81 kilogram jika diedarkan di masyarakat senilai Rp 14,95 miliar dengan asumsi 1 gram Rp 1 juta," ujar Hengki.
Hengki menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Riau dalam memberantas jaringan narkoba. Menurutnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memiliki kepekaan atau kewaspadaan tinggi terhadap narkotika.
"Tidak ada toleransi baik terhadap pelaku umum, maupun internal Polri," tegasnya.
Sementara, Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan, barang haram itu masuk ke Provinsi Riau melallui jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Fahrian menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar melalui pelabuhan tikus di Desa Jangkang.
“Awalnya, anggota opsnal memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur ilegal di perairan Bengkalis,” ujar Fahrian.
Petugas sempat melakukan pemantauan awal, namun belum menemukan keberadaan barang tersebut. Perkembangan terjadi pada Sabtu (28/3/2026), saat tim kembali menerima informasi bahwa narkotika telah bergerak menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro di wilayah Bukit Batu.
Mendapatkan informasi lanjutan tersebut, tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, langsung bergerak melakukan pengejaran dengan menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku menuju Pekanbaru.
Dalam proses pelacakan, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa satu kardus dan dua tas ransel.
Gerak-gerik keduanya terpantau mencurigakan saat berputar-putar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sebelum masuk ke sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.
Petugas kemudian melakukan penyergapan saat kedua tersangka diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Keduanya berinisial YA (22) dan DPG (27). “Kedua diduga hendak melakukan transaksi narkotika, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Fahrian.
Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika dalam jumlah besar yang dibawa menggunakan tas dan kardus. Di antaranya satu tas besar berisi tujuh bungkus plastik diduga sabu, delapan bungkus plastik besar yang di dalamnya terdapat puluhan paket, serta satu kardus berisi delapan bungkus besar lainnya yang juga diduga sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jelas Fahrian, tersangka DPG berperan sebagai penerima barang yang dikirim dari Bengkalis untuk diedarkan di wilayah Pekanbaru.
“Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan bertugas menerima barang kiriman untuk diedarkan,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kemudian diuji menggunakan alat uji laboratorium. "Barang bukti dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu," kata Fahrian.
Paredaran narkoba ini dikendalikan dari Lapas Nusakambangan. Para tersangka mendapatkan upah sebesar Rp20 juta. "Upah itu diterima setelah barang sampai kepada penerima," ucap Fahrian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal barang dan pihak lain yang terlibat. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Fahrian. *