|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tanggapan perlawanan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).
Abdul Wahid menilai narasi yang dibangun JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rapat, rekaman CCTV, dan aliran dana tidak sesuai dengan fakta.
“Terima kasih. Tadi saya sudah mendengar tanggapan Jaksa. Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Lagi-lagi saya lihat mereka membangun narasi tentang rapat, padahal dari kesaksian yang sudah berlangsung, tidak ada mens rea di rapat itu,” ujar Abdul Wahid.
Abdul Wahid, menegaskan tidak ada pengumpulan handphone atau tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana selama rapat berlangsung di kediaman Gubernur Riau, bersama Dinas PUPR-PPKP Riau dan UPT.
Abdul Wahid menjelaskan rapat yang dipersoalkan merupakan bagian dari tugasnya sebagai kepala daerah dalam merealisasikan program 100 hari janji kampanye, khususnya terkait perbaikan infrastruktur yang dikeluhkan masyarakat.
“Saya sebagai Gubernur Riau ketika itu menggelar rapat untuk merealisasikan 100 hari janji-janji kampanye. Semua kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat, terutama perbaikan jalan,” jelasnya.
Terkait CCTV di rumah dinas, Abdul Wahid membantah tudingan bahwa alat tersebut sengaja dihilangkan. Ia menjelaskan perangkat CCTV memang sudah tidak berfungsi sejak awal dan tidak pernah diperbaiki.
“Begitu saya masuk ke kediaman itu, CCTV memang tidak berfungsi. Tidak ada perbaikan sama sekali, jadi tuduhan bahwa saya menghilangkannya tidak benar,” kata Abdul Wahid.
Abdul Wahid juga menanggapi tuduhan terkait uang yang ditemukan penyidik. Ia menyebut sebagian dana adalah uang operasional gubernur, sedangkan sisanya adalah untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.
“Uang Rp52 juta yang disebutkan, sebagian berada di rumah saya di Jakarta, digunakan sebagai uang operasional. Sedangkan uang asing, termasuk Poundsterling, untuk persiapan anak saya sekolah ke Inggris,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah menyembunyikan atau merusak alat komunikasi. Sebanyak 11 handphone yang disita penyidik, menurut Abdul Wahid, telah diserahkan secara lengkap.
“Saya tidak pernah membuang alat komunikasi. Silakan dicek secara detil. Semua transparan. Saya berharap masyarakat mengikuti proses ini dengan objektif,” kata Abdul Wahid.
Abdul Wahid menyatakan narasi yang dibangun oleh JPU selama ini lebih menyerupai kriminalisasi. “Ini lebih kepada kriminalisasi,” tegasnya.
Si tempat sama, Ketua Tim Advokad Abdul Wahid, Kemal Shahab, menambahkan, surat tanggapan JPU tidak jelas menguraikan dugaan pemerasan atau pemaksaan terhadap pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
“Tidak ada uraian yang menjelaskan Pak Abdul Wahid melakukan pemaksaan atau menerima langsung uang yang disebutkan dalam dakwaan. Semua itu kabur dan menyesatkan,” kata Kemal.
Kemal menegaskan proses persidangan telah dijalankan sesuai KUHAP dan sistem peradilan pidana, serta berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Mestinya proses ini dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Pak Abdul Wahid tidak bersalah, dan semua hal yang kabur harus diungkap,” ujar Kemal.
Ia juga menyoroti tuduhan aliran dana, termasuk Poundsterling dan Dolar, yang menurut kuasa hukum tidak disebutkan dalam dakwaan.
“Kalau memang itu tindak pidana, harusnya tercantum dalam dakwaan. Faktanya tidak ada, sehingga tuduhan ini tidak berdasar,” ucapnya.*