|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

SIAK — Seorang pelajar kelas IX SMP Islamic Center Siak, Muhammad Aqil (15), tewas setelah senapan rakitan yang digunakannya dalam praktik sains meledak, Rabu (8/4/2026).
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Lapangan SMP Islamic Center, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Saat kejadian, korban tengah mengikuti kegiatan praktik sains bersama siswa lain yang dibagi dalam lima kelompok.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, giliran kelompoknya, korban memperagakan eksperimen bertajuk “Sains Show Tembakan Mas Ketir” menggunakan senapan rakitan berbasis printer 3D.
Sebelum uji coba, korban sempat meminta teman-temannya untuk menjauh dari lokasi.
"Namun, saat uji tembak berlangsung, senapan tersebut tiba-tiba meledak keras. Pecahan senjata mengenai area sekitar, termasuk dinding dan bagian kepala korban," ujar Pandra, Kamis (9/4/2026).
Akibat ledakan itu, korban mengalami luka serius pada bagian kening hingga tembus ke belakang kepala, disertai pendarahan hebat. "Korban sempat dilarikan ke RSUD Siak, namun dinyatakan meninggal dunia," kata Pandra.
Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bahwa senapan rakitan tersebut menggunakan peluru bulat baja berukuran kecil yang diisi mesiu.
Berdasarkan keterangan guru pengganti, senapan tersebut merupakan ide korban sendiri dan dibuat menggunakan printer 3D di Perawang.
Bahan mesiu diketahui dibeli secara daring, dan orang tua korban disebut mengetahui serta mengantarkan alat tersebut ke sekolah.
"Saat praktik berlangsung, korban diduga mengisi mesiu sekitar lima sendok, melebihi batas aman yang sebelumnya ia sebutkan, yakni dua sendok," tutur Pandra.
Korban Dikenal Kreatif dan Berprestasi
Terpisah, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Siregar, menyebutkan, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta meminta visum dari RSUD Siak.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada para siswa.
“Penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk menelusuri asal-usul pembuatan senjata rakitan dan bahan yang digunakan,” kata Sepuh.
Secara hukum, kata Sepuh, pembuatan dan penggunaan senjata api rakitan tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam pelaku dengan pidana berat, mulai dari penjara hingga hukuman maksimal.
Selain melanggar hukum, penggunaan senjata rakitan juga berisiko tinggi karena tidak memenuhi standar keamanan.
Tekanan tinggi dari ledakan mesiu dapat menyebabkan kegagalan mekanis, sehingga berpotensi membahayakan pengguna maupun orang di sekitarnya. *