Mei 2026
13

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Eks Operator Scam Kamboja Ditangkap Polda Riau, Tipu Korban Rp285 Juta
hukum | Sabtu, 11 April 2026 | 17:44:58 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdirektorat Siber menangkap seorang pelaku penipuan daring berinisial DJ (33).

Korban tertipu hingga Rp285 juta dengan modus impersonasi layanan pelanggan (customer service) e-commerce.

Pelaku yang merupakan mantan operator sindikat penipuan daring di Sihanoukville, Kamboja, diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca :

Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, I Komang Aswatama, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan korban dan melakukan rangkaian penyelidikan sejak awal kasus terungkap.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak Januari 2024 dengan modus awal menghubungi korban melalui Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja," ujar Komang, Sabtu (11/4/2026).

Setelah korban terpengaruh, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp dengan mengatasnamakan customer service Blibli.

"Korban lalu diarahkan untuk melakukan pembelian produk secara daring dengan iming-iming keuntungan 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi," kata Komang.

Namun, seluruh mekanisme tersebut merupakan rekayasa untuk menguras dana korban. Akiabtnya korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah melakukan sejumlah transaksi yang diarahkan pelaku.

Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya mengidentifikasi dan menangkap DJ. Operasi penangkapan dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan daring berkedok pekerjaan paruh waktu atau investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar, terutama yang menggunakan identitas layanan resmi secara palsu.

“Masyarakat kami minta untuk selalu melakukan verifikasi terhadap akun atau situs resmi, serta tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor yang tidak dikenal, terlebih yang mengandung tautan mencurigakan atau iming-iming keuntungan tidak wajar,” imbau Komang.*

Terbaru
Artikel Popular
2
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional