|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

SELATPANJANG - Intensitas pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali diperketat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang menggelar Operasi Wirawaspada selama dua hari, mulai 8 hingga 9 April 2026, dengan menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari pelabuhan internasional hingga penginapan di pusat Kota Selatpanjang.
Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Imigrasi dalam memastikan aktivitas orang asing di wilayah Kepulauan Meranti berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utama pengawasan diarahkan pada kepatuhan administrasi, khususnya terkait kewajiban pelaporan keberadaan dan aktivitas orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan strategi deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah perbatasan.
“Pengawasan ini kami lakukan secara terukur dan menyeluruh. Tujuannya jelas, agar setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami benar-benar tercatat dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada yang luput dari pengawasan,” ujar Dendi kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, operasi diawali dengan pemantauan arus kedatangan dan keberangkatan internasional di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang. Dari hasil pemantauan tersebut, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa ditemukan hambatan berarti.
Namun demikian, saat tim melakukan pemeriksaan lanjutan di kawasan kota, petugas menemukan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh seorang warga negara asing pemegang izin tinggal terbatas.
“Dalam operasi ini, kami menemukan satu orang asing pemegang izin tinggal terbatas yang belum melaporkan keberadaannya kepada pihak Imigrasi. Ini merupakan kewajiban dasar yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing yang berada di Indonesia,” jelasnya.
Pengawasan kemudian diperluas ke sejumlah penginapan di wilayah Selatpanjang Kota. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas kembali menemukan adanya ketidakpatuhan administrasi dari pihak pengelola penginapan yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
“Masih ada pengelola penginapan yang lalai. Padahal pelaporan ini sangat penting untuk mendukung akurasi data dan memudahkan pengawasan kami di lapangan,” ungkapnya.
Beberapa temuan pelanggaran di antaranya tidak dilaporkannya tamu asing yang telah check-out serta ketidaksesuaian waktu antara laporan check-in dan check-out. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu validitas data keimigrasian yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan.
“Pengelola penginapan memiliki peran penting dalam sistem pengawasan orang asing. Ketidakpatuhan dalam pelaporan, sekecil apa pun, dapat berdampak terhadap efektivitas pengawasan secara keseluruhan,” tegas Dendi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas tidak langsung menjatuhkan sanksi administratif berat, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif melalui peringatan serta pembinaan langsung kepada pengelola penginapan.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga melakukan pembinaan. Harapannya setelah ini tidak ada lagi pelanggaran serupa. Kesadaran dan kepatuhan adalah kunci utama dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian,” tambahnya.
Ke depan, Kantor Imigrasi Selatpanjang memastikan pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya. Kami akan bertindak tegas sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran yang sama di kemudian hari,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Dendi juga mengingatkan seluruh penjamin dan pengelola penginapan agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban pelaporan melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.*