Apr 2026
18

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba
hukum | Selasa, 14 April 2026 | 20:15:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba sebagai langkah strategis dan komprehensif dalam merespons keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba, khususnya pasca dinamika di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polda Riau juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui nomor WhatsApp 0813-6306-547 untuk laporan terkait penyalahgunaan narkoba.

Satgas ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup pengawasan internal dan evaluasi kinerja kepolisian di lapangan guna memastikan penanganan narkoba berjalan optimal, profesional, dan akuntabel.

Baca :

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, pembentukan Satgas Anti Narkoba merupakan respons atas aspirasi dan kegelisahan masyarakat terhadap peredaran narkotika.

“Kami memahami keresahan masyarakat terhadap narkoba. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan masa depan generasi. Karena itu, kami membentuk Satgas ini sebagai langkah konkret untuk penanganan yang menyeluruh dan terintegrasi,” ujar Hengki, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, Polda Riau menerapkan prinsip zero tolerance terhadap peredaran narkoba. “Tidak ada ruang, tidak ada toleransi. Narkoba harus diberantas sampai ke akar,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden dan Bapak Kapolri agar pemberantasan narkoba dilakukan secara serius dan menyeluruh. Karena itu, seluruh jajaran harus bergerak dalam satu arah,” katanya.

Hengki menjelaskan, Satgas Anti Narkoba Polda Riau juga menjalankan fungsi pengawasan internal untuk memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Satgas ini tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengevaluasi kinerja internal agar tidak ada celah penyimpangan,” ujarnya.

Satgas tersebut terdiri atas unsur Itwasda, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), serta Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), dan dipimpin oleh Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso.

Irwasda Polda Riau Kombes Pol Prabowo Santoso mengatakan, pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja personel di lapangan,” kata Hengki.

Ia menambahkan, Satgas juga akan melakukan pemetaan wilayah rawan serta pengungkapan jaringan narkoba secara lebih sistematis.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau juga akan berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau untuk mencanangkan program Kampung Bersih Narkoba (Kampung Bersinar) di wilayah Panipahan.

“Program ini bukan sekadar simbolik, tetapi gerakan bersama untuk membangun kesadaran masyarakat dalam melawan narkoba,” kata Prabowo.

Hengki menegaskan, pembentukan Satgas ini menjadi bentuk komitmen Polda Riau dalam menghadirkan kehadiran negara secara nyata di tengah masyarakat.

“Penanganan narkoba harus tegas, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan dan pembinaan. Itu yang kami perkuat melalui Satgas ini,” pungkasnya.*

Terbaru
华 闻
Pemko Pekanbaru Apresiasi Tradisi Ceng Beng...
Minggu, 5 April 2026 | 14:10:34 WIB
Artikel Popular
politik
hukum
Nasional