|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

SIAK — Kepolisian Resor (Polres) Siak menetapkan guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang siswa SMP Islamic Center Siak, berinisial MAA (15), saat ujian praktik di sebuah sekolah di Kabupaten Siak.
Penetapan guru SamP Islamic Center Siak itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan praktik yang berujung pada insiden fatal tersebut.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengatakan tersangka merupakan guru pembimbing dalam kegiatan ujian praktik mata pelajaran IPA.
Peristiwa terjadi pada Rabu (8/4) sekitar pukul 10.30 WIB saat kegiatan ujian praktik berlangsung. Dalam ujian itu, siswa diharuskan mempresentasikan karya sainsnya secara berkelompok.
Giliran kelompoknya, korban memperagakan karya sains dengan nama Musketeer Gun. Senjata api rakitan dengan bahan 3D printing dan bahan kimia memicu ledakan.
Ketika diperagakan, senjata itu meledak dan serpihannya mengenai kepala korban. Siswa kelas IX itu mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.
“Korban sempat dilarikan ke RSUD Siak, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Sepuh dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2026).
Korban diketahui membuat karya secara otodidak di rumahnya, dengan modal laptop dan alat percetakan purwarupa (prototipe) model 3 dimensi berbahan plastik, besi, dan bahan kimiauang dibeli di marketplace online dari uang iuran kelompoknya Rp200 ribu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah memahami bahwa alat yang digunakan dalam praktik memiliki potensi membahayakan.
"Korban juga telah menjelaskan bahan serta mekanisme alat tersebut sebelum digunakan," kata Sepuh.
Namun, tersangka tetap memberikan izin pelaksanaan praktik tanpa pengamanan yang memadai hingga akhirnya terjadi ledakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tersangka mengetahui potensi bahaya dari alat tersebut, namun tetap mengizinkan penggunaannya. Hal ini menjadi dasar penetapan tersangka karena adanya unsur kelalaian,” tegas Sepuh.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, IP belum ditahan. Alasannya, korban kooperatif danasoj memiliki anak kecil.
Dalam proses penyidikan, Polres Siak telah memeriksa 16 orang saksi yang terdiri dari siswa, guru, serta tenaga medis.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain perangkat pencetak tiga dimensi (3D), material proyek, serta bahan yang diduga menjadi pemicu ledakan.
Selain proses hukum, kepolisian juga memberikan pendampingan trauma healing kepada siswa yang menyaksikan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda,” pungkas Sepuh. *