|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Advokat di Pekanbaru, Donny Warianto (DW) dijatuhi sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan tidak hormat dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia. Sanksi dijatuhkan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.
Putusan tersebut ditetapkan dalam sidang Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Kota Bukittinggi pada Sabtu (14/3/2026), dengan nomor perkara 03/PPKE.P/2026/DKD.BKT. Sidang dipimpin Ketua Majelis Yon Efri, didampingi anggota majelis Miswardi, Trismon, Masrizal, dan Alfian Samiak.
Kuasa hukum pelapor, Muskarbed, menyatakan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena hingga batas waktu 21 hari setelah putusan dibacakan, DW tidak mengajukan banding.
“Dalam Putusan Dewan Kehormatan itu, menyatakan advokat DW selaki teradu terbukti melanggar kode etik advokat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari profesi serta pemecatan dari keanggotaan organisasi,” ujar Muskarbed, Rabu (15/4/2026).
Muskarbed yang merupakan kuasa hukum Muji Sutrisno menyebut, putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap karena setelah 21 putusan ditetapkan DW tidak mengajukan banding.
Sidang digelar di DKD Bukittinggi karena dilimpahkan oleh DKN Peradi Jakarta. Selain itu, untuk mempermudah pihak teradu dan pengadilan menghadiri sidang. "Namun sejak sidang kode etik, terjadi tak pernah hadir,' kata Muskarbed.
Perkara ini bermula dari laporan Ketua Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru, Muji Sutrisno, bersama sekretaris yayasan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pada November 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan Undang-Undang Advokat oleh DW.
Dalam laporan itu, DW diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, antara lain mencemarkan nama baik, mengungkap rahasia klien kepada pihak lain, menggunakan bahasa yang tidak pantas, serta menyebarkan informasi yang tidak benar terkait yayasan melalui media sosial.
"Akibat perbuatan terjadu DW, pihak yayasan merasa dirugikan dan mama baiknya tercemar karena konten yang dibuat berpengaruh pada nama yayasan," ungkap Muskarbed.
Muskarbed juga mengungkapkan, DW saat itu merupakan kuasa hukum seorang mantan karyawan yayasan berinisial DMS yang diberhentikan karena dugaan penggelapan dana.
DMS dan teradu DW disebut sempat mendatangi pihak yayasan pada September 2025 dan meminta pesangon. Teradu mengancam akan mempublikasikan persoalan internal yayasan jika tuntutan tidak dipenuhi.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan yang disampaikan teradu tidak terbukti terjadi di lingkungan yayasan.
Selama proses persidangan kode etik berlangsung, DW tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut oleh Dewan Kehormatan. Sidang pun dilanjutkan tanpa kehadiran teradu.
Menanggapi putusan tersebut, DW membantah telah dipecat oleh organisasi advokat. Ia mempertanyakan keabsahan pihak yang menyatakan pemecatan terhadap dirinya.
“Saya tidak pernah dipecat. Organisasi advokat mana yang memecat saya? Itu yang perlu dipastikan,” ujar DW dalam keterangannya.+