|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi melarang seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang ditandatangani Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, dan ditujukan kepada seluruh kepala sekolah se-Provinsi Riau.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus berhak menerima ijazah sebagai dokumen resmi negara yang menjadi bukti kelulusan.
"Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya," ucap Erisman tegas.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya. Sementara itu, Pasal 61 menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan ijazah setelah dinyatakan lulus.
Selain itu, aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi kriteria kelulusan.
Disdik Riau menekankan, proses penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada pihak yang berhak tanpa hambatan administratif.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Disdik Riau akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke seluruh sekolah di wilayahnya.
"Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didik," pungkas Erisman.
Kebijakan diharapkan dapat mengakhiri praktik penahanan ijazah yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, sekaligus menjamin hak siswa untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja tanpa kendala administratif.*