|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemerasan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 kembali mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa dihadirkan secara bersamaan, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi, yaitu Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra, serta Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani.
Dalam persidangan, para saksi mengungkap dugaan adanya pengumpulan dana dari kepala UPT dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Sejumlah saksi bahkan mengaku harus berutang hingga menggadaikan aset pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut.
Ardi Irfandi menjelaskan, UPT Wilayah II yang dipimpinnya memperoleh anggaran Rp13 miliar dari pergeseran tahap III tahun 2025. Dari jumlah tersebut, Rp9 miliar digunakan untuk pembayaran tunda bayar dan Rp4 miliar untuk kegiatan infrastruktur di Dumai dan Rokan Hilir.
Secara keseluruhan, tambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau mencapai Rp271 miliar, dengan realisasi sekitar Rp37 miliar, sementara sisanya masih dalam proses penggunaan.
Saat ditanya jaksa terkait adanya permintaan uang, Ardi mengaku tidak menerima permintaan secara langsung.
“Tidak ada. Cuma saya pikir tidak ada makan siang yang gratis,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Ardi mengungkapkan, dalam rapat awal April 2025, seluruh peserta diminta mengumpulkan telepon genggam sebelum memasuki ruangan.
Selain membahas kondisi infrastruktur, rapat tersebut juga menyinggung soal loyalitas. Abdul Wahid menyebut matahari hanya satu.
“Disampaikan bahwa matahari hanya satu dan harus diikuti. Jika tidak, akan dievaluasi,” kata Ardi.
Ia juga menyebut dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sempat belum ditandatangani oleh kepala dinas meski telah disetujui para kepala UPT.
Hal itu kemudian dibahas dalam rapat lanjutan bersama Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Feri Yunanda.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Ardi, disampaikan adanya penambahan anggaran yang diikuti permintaan kontribusi. Awalnya disebut sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran, kemudian meningkat menjadi 5 persen.
“Disampaikan untuk membantu operasional gubernur,” ujar Ardi menirukan keterangan dalam rapat.
Ia menambahkan, setiap UPT diminta menyiapkan sekitar Rp300 juta. Jika dikalkulasikan dari enam UPT, totalnya mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Ardi mengaku harus meminjam uang hingga menggadaikan SK dan BPKB kendaraan.
Ia juga menyatakan telah menyerahkan uang melalui Feri Yunanda dengan total Rp700 juta dalam tiga tahap.
Meski demikian, Ardi menegaskan tidak pernah mendengar adanya perintah langsung dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Keterangan serupa disampaikan Kepala UPT Wilayah III, Eri Ikhsan. Ia menyebut pengumpulan dana disampaikan melalui Feri Yunanda dan mengaku harus berutang hingga Rp450 juta untuk memenuhi permintaan tersebut.
Sementara itu, Kepala UPT Wilayah VI, Rio Andriandi Putra, mengungkap adanya rangkaian pertemuan yang memperkuat dugaan alur sistematis pengumpulan dana.
Ia menyebut dalam rapat 7 April 2025 di rumah dinas gubernur, peserta diminta menyerahkan telepon genggam sebelum masuk ruangan.
Dalam pertemuan tersebut, ia mendengar istilah “matahari cuma satu” yang dimaknai sebagai penegasan arah komando.
Rio juga mengaku beberapa kali menyerahkan uang kepada Feri Yunanda dengan total mencapai Rp600 juta hingga Rp700 juta.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, ia meminjam uang dari berbagai pihak, termasuk rekan kerja dan keluarga.
Meski demikian, seluruh saksi dalam persidangan menegaskan tidak pernah menerima perintah langsung dari Abdul Wahid terkait pengumpulan uang.*