Mei 2026
07

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Abdul Wahid Disebut Tanpa Seleksi
hukum | Kamis, 7 Mei 2026 | 07:02:17 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU – Proses pengangkatan Tenaga Ahli Gubernur Riau (Gubri) nonaktif, Abdul Wahid, kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5). Dalam persidangan terungkap, penunjukan tenaga ahli dilakukan tanpa proses seleksi.

Hal itu disampaikan mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Taufiq Oesman Hamid, saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Wahid.

Abdul Wahid diketahui memiliki dua tenaga ahli yang cukup dikenal masyarakat, yakni Dani M Nursalam yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah, serta Tata Maulana. Menurut Taufiq, kedua nama tersebut diajukan langsung oleh Abdul Wahid.

Baca :

“Diajukan oleh Pak Abdul Wahid,” ujar Taufiq di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Taufiq menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melarang pengangkatan tenaga ahli sejak 2025. Kebijakan itu, kata dia, telah dikomunikasikan melalui Biro Hukum, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan para asisten di lingkungan Pemprov Riau.

“Aturan 2025 tidak dibolehkan lagi ada tenaga ahli. Itu sesuai arahan dari Kemendagri,” katanya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Pemprov Riau tidak lagi menganggarkan tenaga ahli dalam APBD.

“Tidak boleh, berarti tidak dianggarkan,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami mekanisme pengangkatan tenaga ahli tersebut. Namun, Taufiq mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengangkatannya.

“Tidak tahu,” ucapnya.

Saat ditanya apakah ada proses seleksi dalam pengangkatan tenaga ahli, Taufiq menegaskan tidak ada seleksi.

“Tidak ada seleksi,” ungkapnya.

Terkait anggaran tenaga ahli yang sempat muncul dalam APBD Perubahan 2025 sebesar sekitar Rp240 juta, Taufiq mengaku tidak mengetahuinya karena saat itu dirinya sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“APBD itu saya tidak ikut lagi, sudah menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Taufiq juga menjelaskan bahwa pergeseran anggaran yang menjadi pokok perkara telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD dapat direview sebelum proses pengesahan selesai.

“Sebelum proses harus ada review. Tapi kalau setelah diproses tak perlu lagi. Sejauh belum disahkan, dan ada waktu bisa direview,” jelasnya.

Ia juga menegaskan kebijakan tunda bayar merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai regulasi Kemendagri terkait beban utang tahun anggaran sebelumnya.

Selain Taufiq, JPU KPK turut menghadirkan Penata Muda Kelola Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Riau, Sarkawi, serta Aditya Wijaya Raisnur Putra sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Aditya menjelaskan rapat yang digelar di kediaman gubernur pada 7 April 2025 berlangsung saat suasana libur Idulfitri. Ia hadir atas permintaan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, untuk membantu mencetak dokumen dan kebutuhan administrasi rapat.

Menurut Aditya, rapat dihadiri Arief, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan, serta pejabat Bina Marga.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya pengumpulan telepon genggam peserta rapat. Bahkan, dirinya tetap membawa handphone ke ruang rapat.

“Tidak ada larangan membawa handphone, tidak ada ancaman, tidak ada paksaan,” katanya.

Aditya juga menegaskan suasana rapat berlangsung normal tanpa intervensi terhadap peserta. Ia mengaku tidak mendengar adanya ucapan “matahari hanya satu”.

Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai fakta persidangan semakin memperjelas tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

“Semakin banyak saksi dihadirkan, semakin terang bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada ancaman, tidak ada permintaan, tidak ada paksaan,” ucapnya.

Menurut Kemal, keterangan saksi juga memperkuat bahwa tidak ada pelanggaran administratif maupun pidana dalam kebijakan yang diambil.

“Tadi Taufiq menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada persoalan pelanggaran administrasi, apalagi pidana. Semua proses telah sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menjelaskan setiap pergeseran anggaran telah melalui mekanisme berlapis, mulai dari pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga evaluasi Kemendagri.

Terkait Dani M Nursalam, Kemal menyebut sosok tersebut memiliki kapasitas dan pengalaman di bidang pembangunan.

“Beliau orang yang kredibel dan dibutuhkan untuk percepatan pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Wahid turut menanggapi keterangan para saksi. Ia menegaskan rutin turun langsung ke daerah hampir setiap pekan untuk memantau kondisi masyarakat.

“Saya sering turun ke daerah hampir tiap minggu saya melihat,” ujarnya.

Ia juga mengaku setiap hari menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan jajaran terkait.

“Saya menerima laporan dari masyarakat setiap hari, kadang-kadang saya langsung WA apa yang diadukan oleh masyarakat kepada saya,” katanya.

Terkait rapat di kediamannya, Wahid menegaskan pertemuan tersebut hanya membahas persoalan teknis di lapangan, khususnya kerusakan infrastruktur jalan.

“Rapat yang digelar di kediaman itu adalah untuk membahas kerusakan jalan, jadi tidak ada kaitannya dengan pergeseran,” ujarnya.

Ia juga membantah tudingan tidak menjalankan tugas secara optimal. Menurutnya, beban kerja sebagai gubernur cukup tinggi karena harus merespons berbagai persoalan masyarakat secara cepat.

“Saya harus kerja ekstra, saya harus mengumpulkan dinas-dinas. Hari libur, hari kerja, saya hampir tidak libur,” katanya.

Wahid menegaskan seluruh aktivitas tersebut dilakukan demi kepentingan pembangunan daerah.

“Saya punya niat untuk membangun, jadi tidak ada niat saya yang macam-macam,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan revisi anggaran hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan mendesak, bencana, atau kebutuhan yang belum dianggarkan sebelumnya.

“Yang pertama karena mendesak dan darurat, yang kedua karena bencana atau kebutuhan yang tidak pernah dianggarkan tetapi tiba-tiba diperlukan,” ujarnya.

Menurut Wahid, pergeseran anggaran dilakukan berdasarkan ketentuan dan instruksi pemerintah pusat.

“Tergesernya anggaran ini berdasarkan instruksi presiden, jadi sudah sesuai aturan,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan anggaran harus tetap menyesuaikan kondisi di lapangan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

“Kalau DPA sudah disahkan tetapi tidak dilaksanakan, maka rakyat bisa tidak terlayani,” ujarnya.

Sebagai contoh, Wahid menyebut penanganan jalan dan jembatan di Ujung Batu yang direview akibat kerusakan karena bencana alam.

“Jalan dan jembatan di Ujung Batu itu direview karena berkaitan dengan bencana. Ada jembatan yang rusak akibat bencana alam,” katanya.

Menutup keterangannya, Wahid menilai terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan kebijakan yang diambil.

“Jangan semua didramatisasi seolah-olah tidak ada revisi. Itu yang ingin saya tegaskan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam didakwa melakukan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 senilai Rp3,55 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.*

Terbaru
Artikel Popular
4
5
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
BPS Catat 7,24 Juta Warga RI Masih...
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:54:34 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.300 per Dolar...
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:55:44 WIB
42 Jamaah Haji Khusus RI Tiba di...
Minggu, 3 Mei 2026 | 14:58:47 WIB