|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

DUMAI — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hingga Kota Dumai.
Dalam operasi tersebut , polisi menangkap dua tersangka dan menyita sabu seberat 24,10 gram, uang tunai Rp50 juta, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan diawali penangkapan tersangka SU alias USI (36) di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (9/5/2026).
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SU, tim memperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka SA,” ujar Putu, Minggu (10/5/2026).
SU ditangkap tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dua paket kecil sabu dengan berat kotor total sekitar 24,10 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU diketahui berperan sebagai pembeli sabu dari SA. Sabu itu rencananya akan diedarkan ke masyarakat.
Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, aparat menyita satu pucuk senjata api rakitan, tujuh butir amunisi,
uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.
“SA berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A berperan sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya,” kata Putu.
Dari hasil interogasi, SA mengaku telah menjalankan bisnis narkotika tersebut selama sekitar enam bulan. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Selain memburu pemasok utama, polisi turut mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan.
Menurut pengakuan tersangka, senjata tersebut diperoleh dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu dengan nilai Rp700 ribu.
“Terkait temuan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Putu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika, pemeriksaan urine para tersangka, serta penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika melalui layanan Satgas Anti Narkoba Riau di nomor 0813-6306-547.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Putu.*