|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui sinergi bersama aparat penegak hukum. Komitmen tersebut diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang optimalisasi kegiatan pemulihan Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemprov Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (20/5/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat penataan, pengamanan, dan penyelesaian persoalan aset milik pemerintah daerah agar lebih efektif, terukur, serta memiliki kepastian hukum.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan berintegritas.
Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar berbagai persoalan aset dapat diselesaikan secara optimal sesuai aturan yang berlaku.
"Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan barang milik daerah agar semakin tertata dan sesuai ketentuan. Karena itu, dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Riau menjadi sangat penting dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan yang ada," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari. Administrasi aset yang tertib dan legalitas yang jelas, kata dia, menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.
"Ke depan, kami ingin seluruh aset Pemerintah Provinsi Riau benar-benar terdata, terjaga, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Sinergi yang dibangun hari ini diharapkan menjadi penguat dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan transparan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menyebut kerja sama tersebut sebagai bentuk dukungan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan akuntabel.
Ia mengatakan, pengamanan dan penataan barang milik daerah memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar proses penelusuran hingga penyelesaiannya dapat berjalan maksimal.
"Melalui nota kesepahaman ini, kami ingin memastikan bahwa proses penelusuran dan penyelesaian persoalan barang milik daerah dapat dilakukan secara lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Riau siap memberikan pendampingan hukum dalam mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau," bebernya.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah yang tertib tidak hanya berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta menjaga kredibilitas tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau.*