Mei 2026
25

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Dibuka untuk Publik, Gedung Tungku Akhmad Martinoes BI Saksi Bisu Pemusnahan Uang di Riau
pekanbaru | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:22:25 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo

PEKANBARU - Di balik bangunan tua bernama Gedung Tungku Akhmad Martinoes, yang berada di jalan Soebrantas, Panam, tersimpan sejarah panjang perjalanan pengelolaan uang rupiah di Indonesia. Bangunan milik Bank Indonesia (BI) tersebut dulunya menjadi lokasi pemusnahan uang kertas rupiah yang sudah tidak layak edar dengan cara dibakar langsung di dalam tungku besar.

Kini, gedung bersejarah itu telah direvitalisasi sejak tahun 2024 dan disiapkan menjadi sarana edukasi publik untuk mengenalkan proses pengelolaan uang rupiah dari masa ke masa.

Ahmad Efendi dari Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia menjelaskan, Gedung Tungku Akhmad Martinoes merupakan tahap akhir dari seluruh proses pengelolaan uang rupiah.

Baca :

"Kalau Bapak-Ibu berada di Gedung Tungku Ahmad Martinoes ini, berarti sedang berada di tahap keenam atau tahap terakhir dari proses pengelolaan uang rupiah, yakni tahap pemusnahan," ujarnya saat memaparkan sejarah gedung kepada awak media, belum lama ini.

Ia menjelaskan, pengelolaan uang rupiah terdiri dari enam tahapan utama, yakni perencanaan kebutuhan uang, pencetakan, pengeluaran emisi baru, pengedaran, pencabutan dan penarikan uang dari peredaran, hingga pemusnahan uang yang sudah tidak layak edar.

Menurut Efendi, uang yang dimusnahkan umumnya merupakan uang rusak, lusuh, cacat, atau uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Gedung Tungku Akhmad Martinoes mulai difungsikan pada tahun 1978 sebagai tempat pemusnahan uang rupiah melalui metode pembakaran langsung. Nama gedung ini diambil dari Akhmad Martinoes, Kepala pertama Bank Indonesia Provinsi Riau. Hingga kini, tungku pembakaran yang berada di bagian belakang gedung tetap dipertahankan sebagai saksi sejarah perjalanan pengelolaan uang rupiah di Indonesia.

"Dulu uang yang sudah tidak layak edar dimusnahkan dengan cara dibakar di gedung ini," jelas Efendi.

Seiring perkembangan teknologi, Bank Indonesia mulai memodernisasi sistem pemusnahan uang agar lebih cepat, aman, dan efisien. Pada tahun 1994, BI mulai menggunakan mesin Volumatic untuk menghancurkan uang kertas. Penggunaan mesin tersebut dinilai lebih efektif dibanding pembakaran manual.

Modernisasi kembali dilakukan pada tahun 2015 melalui penggunaan mesin Coaster CDS V2 yang mampu meracik uang kertas menjadi potongan kecil hingga berbentuk briket.

"Sekarang uang yang sudah diracik keluar dalam bentuk briket, sehingga lebih efisien dan lebih aman," katanya.

Tak hanya meningkatkan efisiensi, Bank Indonesia juga mulai memperhatikan aspek lingkungan dalam proses pemusnahan uang.
Jika sebelumnya limbah hasil penghancuran uang dibakar kembali atau dibuang ke tempat pembuangan limbah, kini cara tersebut sudah ditinggalkan karena dinilai berpotensi menimbulkan polusi udara dan mengganggu permukiman warga sekitar.

Sebagai gantinya, BI bekerja sama dengan PLTU untuk memanfaatkan limbah hasil racikan uang sebagai bahan co-firing atau campuran batu bara dalam proses pembangkit listrik.

"Limbah hasil racikan uang kertas sekarang dimanfaatkan sebagai energi melalui co-firing bersama batu bara," terang Efendi.

Langkah tersebut dinilai lebih ramah lingkungan karena limbah uang tidak lagi hanya ditimbun ataupun dibakar begitu saja.

Sementara itu, Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang BI Provinsi Riau, Maulana mengatakan revitalisasi Gedung Tungku Akhmad Martinoes dilakukan agar bangunan bersejarah tersebut tetap terjaga dan lebih dikenal masyarakat luas.

"Sebelumnya kondisi gedung ini kurang terekspos dan tertutup aktivitas di sekitarnya. Revitalisasi yang dilakukan pada tahun 2024 membuat kawasan ini menjadi lebih tertata dan nyaman dikunjungi," ujarnya.

Menurut Maulana, BI berharap gedung tersebut tidak hanya menjadi simbol sejarah pengelolaan rupiah, tetapi juga sarana edukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Ia menjelaskan, uang yang kembali dari masyarakat setiap hari akan dipilah antara yang masih layak edar dan yang rusak. Uang rusak kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari proses pengelolaan rupiah.

Maulana juga menyinggung perkembangan transaksi digital yang mulai mempengaruhi penggunaan uang tunai dalam 25 tahun terakhir. Meski demikian, pengelolaan uang kartal tetap menjadi tugas penting Bank Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Mata Uang.

"Seluruh bank yang beroperasi di NKRI wajib mengganti uang yang rusak dengan uang layak edar," jelasnya.

Kini, tungku pembakaran uang di Gedung Akhmad Martinoes tidak lagi digunakan dan menjadi bagian dari sejarah perjalanan rupiah di Indonesia. Gedung tersebut juga direncanakan dapat dikunjungi masyarakat umum dengan terlebih dahulu mengajukan izin kepada Bank Indonesia pada jam kerja.

"Bisa di bilang tempat ini akan dijadikan museum, dan dapat dikunjungi oleh masyarakat umum. Namun, sebelum berkunjung ke sini, masyarakat harus meminta izin pada pihak BI pada jam kerja," terangnya menjelaskan.

Menurut Maulana, kerusakan uang sering terjadi akibat kebiasaan masyarakat yang kurang menjaga uang, mulai dari tersobek saat membuka amplop, terkena air di pasar, hingga kotor akibat aktivitas jual beli sehari-hari.

Karena itu, keberadaan gedung dan tungku uang tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk merawat rupiah, tidak hanya sebagai alat transaksi, tetapi juga simbol kedaulatan bangsa.* 

Terbaru
siak
Wabup Siak Saksikan Festival Budaya SD Alam Sahabat Quran
Minggu, 24 Mei 2026 | 17:46:34 WIB
pekanbaru
Masjid Raya Annur Riau Gelar Salat Iduladha Pada 27 Mei 2026
Minggu, 24 Mei 2026 | 17:36:16 WIB
huawen
Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Santai Perkumpulan Kin Men Riau
Minggu, 24 Mei 2026 | 17:06:22 WIB
huawen
PSMTI Riau Bagikan Paket Waisak
Minggu, 24 Mei 2026 | 14:46:46 WIB
华 闻
PSMTI Riau Bagikan Paket...
Minggu, 24 Mei 2026 | 14:46:46 WIB
Artikel Popular
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional