|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

RENGAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026. Rapat dilaksanakan di Ruang Narasinga, Kantor Bupati Inhu, Selasa (2/6).
Rakor dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian mewakili Bupati Inhu. Kegiatan menjadi langkah awal dalam memperkuat pelaksanaan reforma agraria yang tahun ini berfokus pada penataan aset, penyelesaian konflik agraria, dan penguatan akses ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu sekaligus Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Inhu Syafrisar Masri Limart menyampaikan bahwa Kabupaten Inhu kembali dipercaya menjadi salah satu daerah pelaksana program reforma agraria di Provinsi Riau. Sejak GTRA dibentuk pada 2020, sebanyak 5.708 bidang tanah telah berhasil didistribusikan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Meski demikian sejumlah persoalan masih menjadi perhatian, terutama terkait legalitas lahan di kawasan transmigrasi serta penyelesaian berbagai sengketa agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.
Syafrisar menegaskan rakor ini menjadi titik awal bagi tim teknis untuk mengidentifikasi dan menetapkan objek-objek prioritas penataan aset, termasuk mengkaji potensi pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), seperti lahan bekas tambang yang telah diserahkan secara resmi oleh perusahaan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda Zulfahmi ditegaskan bahwa sebagai daerah yang didominasi sektor perkebunan dan kehutanan, Inhu masih menghadapi berbagai konflik lahan yang berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara objektif, transparan, dialogis, dan berkeadilan. Melalui tema “Mewujudkan Kepastian Hak Atas Tanah dan Kesejahteraan Melalui Reforma Agraria”, Pemkab Inhu berharap program GTRA tidak hanya mempercepat penyelesaian konflik pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.*