|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

RENGAT – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Inhu mengikuti peluncuran Program Indonesia Sadar Jamu Aman (IDAMAN). Kemudian penguatan Infrastruktur Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM secara virtual, Selasa (9/6).
Kegiatan berlangsung melalui Zoom Meeting dari Aula BPOM Kabupaten Inhu. Dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bakri, serta Kepala BPOM Kabupaten Inhu, Veramika Ginting, bersama sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.
Program nasional IDAMAN diluncurkan secara terpusat dari Semarang, Jawa Tengah, dan dibuka oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya produksi serta konsumsi obat tradisional yang aman, bermutu, dan telah memiliki izin edar resmi.
Dalam sambutannya, Taruna Ikrar menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 22 ribu produk jamu yang telah terdaftar di BPOM, sehingga diperlukan pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan untuk memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat.
Menurut Taruna, keberhasilan gerakan nasional tersebut membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, UPT BPOM, hingga dinas kesehatan di seluruh Indonesia.
Melalui program IDAMAN, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya memilih produk jamu yang legal dan aman, sekaligus terhindar dari peredaran obat tradisional ilegal atau yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Inhu bersama BPOM daerah berkomitmen memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan pelaku usaha jamu lokal. Sinergi ini diharapkan tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga mendorong tumbuhnya industri jamu yang lebih berkualitas dan berdaya saing.
Dengan demikian, potensi usaha berbasis kearifan lokal dapat berkembang sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.*