Jun 2026
19

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Bersaksi di Persidangan, UAS Ungkap 16 Poin Kesepakatan Dengan Abdul Wahid
hukum | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:49:55 WIB
Editor : wsl | Penulis : ida

PEKANBARU – Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan keterangan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026) siang.

UAS mengungkap adanya kesepakatan khusus yang ditandatangani Abdul Wahid sebelum maju dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) periode 2025-2030.

Dalam keterangannya, UAS mengaku bersedia menjadi juru kampanye Abdul Wahid dengan syarat adanya komitmen terhadap sejumlah program keagamaan dan sosial yang dituangkan dalam 17 poin.

Baca :

"Namun 17 poin itu, kemudian dirumuskan menjadi 16 poin kesepakatan," kata UAS.

Menurut UAS, poin-poin tersebut mencakup pembangunan Islamic Center Riau, pengembangan kawasan eks MTQ di Jalan Sudirman, pemberian insentif bagi penyelenggara jenazah dan guru mengaji, hingga pengadaan rumah mahasiswa Riau di Kairo.

"Semuanya tidak ada terkait pribadi, tapi kebaikan untuk dakwah Islam di Riau," ujar UAS di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

UAS menyebut sebagian program tersebut mulai dijalankan setelah Abdul Wahid menjabat gubernur. Namun, pelaksanaannya terhenti setelah Abdul Wahid tersandung perkara hukum yang kini bergulir di pengadilan.

Ia bahkan menyebut tim teknis telah dua kali mempresentasikan rencana pembangunan Islamic Center, sementara pencarian rumah mahasiswa Riau di Kairo juga telah dilakukan.

UAS menilai Abdul Wahid memiliki komitmen terhadap upaya pencegahan korupsi selama menjabat Gubernur Riau. Ia mengaku pernah diperlihatkan tangkapan layar percakapan yang dikirim Abdul Wahid ke sejumlah grup internal pemerintahan.

Isi pesan tersebut, kata dia, berisi peringatan agar tidak terjadi praktik pungutan liar maupun korupsi. "Beliau tunjukkan screenshot ke saya tentang WA ke grup-grup supaya jangan ada pungli, jangan ada tindakan korupsi," ujar UAS.

Selain itu, ia juga mengaku mengetahui adanya tindakan pencopotan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pengumpulan uang.

Menurut UAS, selama Abdul Wahid menjabat gubernur, dirinya juga membuka ruang pengaduan masyarakat melalui pengajian rutin yang digelar setiap Rabu subuh.

Namun, ia mengaku tidak pernah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Wahid.

"Saya mencari orang yang jujur, amanah, yang bisa duduk memimpin. Itulah mengapa saya memilih sahabat saya, Abdul Wahid," katanya.

Dalam kesaksiannya, UAS juga mengungkap keterlibatannya dalam proses pencarian calon wakil gubernur yang akan mendampingi Abdul Wahid pada Pilgub Riau.

Usulkan Tiga Calon Wakil 

UAS mengaku mengusulkan, sebelum pencalonan sebagai gubernur, dirinya mengajukan tiga nama calon Wakil kepada Abdul Wahid, yakni dr. Mawardi Muhammad Saleh, Bupati Pelalawan saat itu, Zukri, serta mantan Bupati Pelalawan, Harris.

Menurut dia, ketiga nama tersebut dipilih karena memiliki latar belakang pesantren dan dianggap mampu memperkuat pemerintahan apabila Abdul Wahid terpilih. "Saya menawarkan tiga wakil dari saya," kata UAS.

Namun, usulan tersebut tidak terwujud. Mawardi disebut tidak bersedia, sementara Zukri memilih melanjutkan karier politiknya di Pelalawan. Pada akhirnya Abdul Wahid memilih SF Hariyanto sebagai pasangan calon wakil gubernur.

Meski awalnya merasa berat, UAS mengaku tetap memberikan dukungan penuh dan bahkan mengawal langsung pendaftaran pasangan tersebut ke KPU.

"Saya sendiri yang menyetir mobil Jeep ke KPU," ujarnya.

Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, serta ajudan Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

Praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau dan perantara lainnya.Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
 

Terbaru
Artikel Popular
2
politik
hukum
Nasional